MAKASSAR, UPEKS.co.id — Story Instagram salah satu pemilik skincare asal Kabupaten Sidrap, perempuan berinisial P dengan nama akun ‘paramitamytha’, menuai sorotan dan reaksi dari berbagai pihak.
Akun tersebut update story bertuliskan, “Podona kasi tappa2 mu mau jatuhkan brandku,oh dk mempan sygg testi yg berbicara dan persoanl branding yg kuat, sekalipun sy tulis di kemasanx bedak ku dpt membunuh mu nelli to tauwee na dk. belajar dri kasus kmrin sbut2 brandku malah tmbh naik”, tulis story Instagram paramitamytha.
Arti story tersebut, “percuma mau jatuhkan brandku, walaupun tertulis dicreamnya, produk ini membunuhmu, tetap dibeli orang. Belajar dari kasus kemarin sebut-sebut brandku malah tambah naik”.
Story itu pun disoroti oleh Ida Hamidah, Kuasa Hukum Mira Hayati yang juga pemilik skincare diduga bermerkuri. Ida Hamidah mengatakan, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).
Ditegaskan Ida Hamidah, tidak boleh ada diskriminasi serta pembedaan dalam penegakkan hukum, due process of law harus dijalankan oleh seluruh aparatur penegak hukum.
“Termasuk dalam penanganan kasus skincare dengan ownernya yang berinisial PA. Dimana belakangan ini menjadi perbincangan di medsos,” kata Ida Hamidah, Sabtu (8/11/2025).
Ditegaskan Ida Hamida, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan BBPOM tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus ini. Kalau dalam kasus skincare Mira Hayati yang sampelnya tidak pernah ditemukan di pabrik saja bisa ditersangkakan, maka hal serupa juga hrs diperlakukan kepada kasus skincare dengan ownernya berinisial PA.
Terlebih lagi lanjut Ida, ownernya melalui medsos dengan entengnya menyatakan tetap akan ada yang beli produknya tersebut meski tertulis akan membunuhmu. Itu sebuah pernyataan yang seolah-olah tidak akan tersentuh hukum dan hal ini tidak boleh dibiarkan.
“Hukum harus ditegakkan kepada seluruh warga negara tanpa ada diskriminasi,” tegas kuasa hukum Mira Hayati yang saat ini berstatus telah terdakwa.
Sementara itu, Kepala Balai BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan dikonfirmasi mengatakan, tentunya setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yg sama di mata hukum.
“Kami berpedoman pada asas hukum yang berlaku, untuk memastikan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif, dan terpenting adalah untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat serta beresiko pada kesehatan,”jelas Yosef.
“Kami masih tetap lakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel, melakukan operasi penindakan terhadap salah satu toko milik seorang perempuan berinisial PA (32), di Kabupaten Sidrap.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen dari PPNS BBPOM di makassar. Dalam Operasi Penindakan ini berhasil ditemukan produk Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 55 item, 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp 728.420.000.
Selain menjual produk kosmetik TIE, pemilik juga melakukan proses produksi kosmetik. Hal ini diindikasikan dengan temuan alat produksi sederhana berupa, baskom, dan sendok pengaduk yang digunakan untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen yang datang membeli.
Produk kosmetik yang diproduksi sendiri berupa MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai dan Face Painting. Produk itu telah dilakukan proses pengujian dan hasilnya positif Merkuri.
Sebelumnya, Kepala Balai BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa menyebutkan, produk Kosmetik TIE yang ditemukan sebagian besar merupakan produk kosmetik dari Thailand dengan klaim pemutih.
Berupa Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Q-nic Care Whitening Undearm Cream Extra, Alpha Arbutin Collagen Body Serum Brightening Body Serum dan Alpha Arbutin Collagen Body Lotion Deep White Essence.
Kemudian, Precious Skin AC Touch Up Mask, Dusitra Gold Princess Royal Detoxification Foot Patch, Brightening Body Lotion Co – Enzyme Q10, Mimi White AHA White Body Serum 30ml dan Face Painting.
Kosmetik TIE itu tidak dipajang secara terbuka, disimpan di bagian bawah kasir, di laci kasir, rak belakang bagian bawah agar tidak terlihat jelas. Produk kosmetik ilegal ini juga ditemukan di lantai 2 toko yang merupakan tempat tinggal dari pemilik.
“Artinya pemilik memang mengetahui bahwa produknya dilarang diperjualbelikan, “terang Yosep.
Ditegaskan Yosef, produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan sehingga bisa beresiko pada kesehatan. Terlebih produk dari luar negara Indonesia yang masuk, tidak melalui mekanisme sesuai regulasi mengakibatkan kerugian negara dari sektor pajak.
Saat ini lanjut Yosef, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Ahli. Sementara pemilik toko berinisial P, belum dapat dilakukan pemeriksaan karena pada saat dilakukan operasi penindakan tidak berada ditempat.
“Informasi dari Tim PPNS yang bersangkutan masih berada di luar negeri untuk pengobatan. Namun kami telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk pendalam perkara lebih lanjut,” tutupnya.(Jay)




