MAKASSAR, UPEKS.co.id — Komentar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan S.Tr.K, M.H yang menyebut kosmetik MJB asal Sidrap berizin, disentil oleh Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah.
Sentilan komentar Ida Hamidah itu diunggah di media sosial Instagram miliknya dengan nama akun ‘advokat_idahamidah’. Tulisan itu diposting Ida Hamidah, pada Jumat 14 November 2025, dini hari dan mendapat beragam komentar.
Dalam unggahan itu, Ida Hamidah menulis sentilan menohok. Tulisannya seperti ini “Izin Pk Kanit TIPIDTER POLRES SIDRAP, Komentar Bapak ini seperti Penasihat Hukumnya MJB aj bedakan Bapak berkomentar di Media selaku APH (yg digaji Negara) sy membacanya aj geli.
Ida Hamidah pun melanjutkan tulisannya, “coba Bapak baca slide ke dua itu BPOM loh yg menyatakan silahkan Bapak baca sendiri”.
“Bapak tau Kasus yg menimpa Klien sy Hj @mirahayati29 salah satunya tertukar barcode saat mencetak MH Kosmetik Day Cream sama Night Cream padahal semua Izin Edar BPOM ada semua berproses pidana”.
“Tolong Bapak Kanit Cabut keterangan Bapak, Bapak harus bedakan berpendapat sebagai APH (digaji oleh Negara) ataukah sebagai PH memangnya Bapak bisa memberikan garansi semua produk kosmetiknya Aman ??? Pendapat seperti ini ga layak diucapkan oleh seorg APH yg digaji dari Keringat Rakyat pak !!!”.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan S.Tr.K, M.H sebelumnya mengatakan, produk kosmetik yang didapatkan milik Paramita, semua terdaftar di BBPOM.
“Itu yang kami temukan terdaftar di BPOM. Tapi, ada satu produk pelangsing, itu yang tidak terdaftar,” kata Ipda Abel.
Namun sebelumnya, pihak BBPOM Makassar telah melakukan operasi penindakan produk Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) milik Paramita asal Sidrap.
Produk kosmetik yang diproduksi sendiri berupa MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai dan Face Painting. Produk itu telah dilakukan proses pengujian dan hasilnya positif Merkuri.
Kepala BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan, Produk Kosmetik TIE yang ditemukan sebagian besar merupakan produk kosmetik dari Thailand dengan klaim pemutih.
Berupa Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Q-nic Care Whitening Undearm Cream Extra, Alpha Arbutin Collagen Body Serum Brightening Body Serum dan Alpha Arbutin Collagen Body Lotion Deep White Essence.
Kemudian, Precious Skin AC Touch Up Mask, Dusitra Gold Princess Royal Detoxification Foot Patch, Brightening Body Lotion Co – Enzyme Q10, Mimi White AHA White Body Serum 30ml dan Face Painting.
“Harga jualnya pun bervariasi mulai Rp 35 hingga Rp 700 per piecesnya, “ucap Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan saat press release pengungkapan kasus kosmetik ilegal di kantornya, Senin (27/102/2025).
Yosef menyebut, kosmetik TIE itu tidak dipajang secara terbuka, disimpan di bagian bawah kasir, di laci kasir, rak belakang bagian bawah agar tidak terlihat jelas. Produk kosmetik ilegal ini juga ditemukan di lantai 2 toko yang merupakan tempat tinggal dari pemilik.
“Artinya pemilik memang mengetahui bahwa produknya dilarang diperjualbelikan, “terang Yosep didampingi Kasi Narkotika Kejati Sulsel, Herawati dan pihak Polda Sulsel serta Bea Cukai.(Jay)




