Curi Motor Demi Membiayai Persalinan Istrinya, Pria di Enrekang Dibebaskan Kejati

Curi Motor Demi Membiayai Persalinan Istrinya, Pria di Enrekang Dibebaskan Kejati
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka pencurian motor di Enrekang, SAH (21), melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), pada Selasa (14/10/2025).

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka pencurian motor di Enrekang, SAH (21), melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), pada Selasa (14/10/2025).

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kajati Sulsel, Agus Salim, didampingi Aspidum Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidana Umum (Pidum), usai ekspose perkara bersama Kejari Enrekang yang digelar secara virtual.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka SAH terhadap sepeda motor milik AB (20), pada 5 Agustus 2025 di Dusun Mampu, Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Enrekang.

Motor bermerk Yamaha SE 88 itu diambil dari kolong rumah saksi AA dalam kondisi tidak terkunci stang. Motor tersebut sebenarnya dititipkan untuk diperbaiki.

Setelah dibawa ke rumahnya, tersangka membongkar onderdil motor curian itu untuk digunakan memperbaiki motornya sendiri yang rusak.

Menurut keterangan, SAH berniat menggunakan motornya sebagai kendaraan ojek bawang untuk mencari nafkah, termasuk membiayai persalinan istrinya.

Permohonan penghentian penuntutan diajukan Kejari Enrekang berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif, serta sejumlah surat edaran pendukung lainnya.

Alasan penghentian penuntutan perkara tersebut, yakni tersangka bukan residivis (dibuktikan melalui pengecekan di SIPP PN Enrekang, Makale, dan Pinrang).

Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka (dokumentasi tertulis tertanggal 3 Oktober 2025), kerugian telah dikembalikan, respons positif masyarakat terhadap pribadi tersangka yang dikenal sebagai sosok pekerja keras dan penyabar.

Kajati Agus Salim, menyatakan bahwa proses RJ ini sudah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Setelah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik, telah memenuhi ketentuan Perja 15. Korban juga sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Agus Salim.

Sebagai bagian dari penyelesaian kasus secara non-litigasi, tersangka SAH akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan masjid setiap hari Jumat selama dua bulan.

Kajati juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik transaksional dalam setiap penyelesaian perkara hukum.

“Saya berharap penyelesaian perkara dilakukan secara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Agus Salim.(Jay)

Pos terkait