MAKASSAR, UPEKS.co.id — Soefian A, ajukan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Makassar Kelas 1A untuk pembatalan akta hibah yang dibuat atau diterbitkan sepihak oleh Muhyina Muin, tanpa melibatkan Soefian A.
Gugatan Soefian A terhadap mantan istrinya yang juga merupakan eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, telah terdaftar di PA Makassar dengan Perkara Nomor: 2223/PDT/.G/2024/PA.MKS. Saat ini dalam sidang pembuktian.
Soefian A mengatakan, dirinya ajukan pembatalan Akta Hibah Nomor 12/2024 dan Akta Hibah Nomor 14/2024. Kedua Akta Hibah itu di buat oleh PPAT Taufiq Arifin, SH pada, 19 Januari 2024.
“Saya gugat pembatalan, karena saya tidak pernah bertandatangan di akta tersebut. Itu harta bersama, jadi saya juga harus bertanda tangan. Hibah sepihak adalah pelanggaran hukum, “kata Soefian, Minggu (2/2/2025).
Sementara itu, Penasehat Hukum Soefian, Ibrahim Bando dikonfirmasi mengatakan, hibah itu tidak boleh melebihi 1/3 bagian. Dalam Konfilasi Hukum Islam pasal 210 ayat (1) harta benda yang di hibahkan tidak boleh melebihi 1/3 bagian.
“Kemudian Ayat (2), jika harta bersama dihibahkan harus ada persetujuan pasangan jika telah bercerai harus ada persetujuan mantan suami/mantan Istri, jadi seharusnya Akta Hibah tersebut di tandatangani oleh Soefian A “sebutnya.
Dijelaskan Ibrahim Bando, termasuk akta hibah Nomor 14/2024 juga cacat hukum, karena menggunakan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak benar.
“Jadi dapat dikatakan akta tersebut memberikan keterangan palsu atau tidak benar, sehingga cacat hukum. Dan harus batal demi hukum, “jelasnya.(Jay)




