MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kasus mantan anggota DPRD Makassar, Dr. Muhyina Muin kini memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sulsel.
Penyidik mengirim SPDP ke Kejati Sulsel, terkait perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Soefian Abdullah terhadap Muhyina Muin.
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ridwan Saenong dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah mengirim SPDP kasus tersebut ke Kejati Sulsel. “Iya sudah dikirim, “singkatnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Pihaknya mengaku sudah menerima SPDP kasus itu. “SPDPnya sudah ada dari penyidik kepolisian, “ucap Soetarmi.
Dimana sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, meningkatkan status kepenyidikan laporan Soefian Abdullah atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor mantan anggota DPRD Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto sebelumnya mengatakan, status penyelidikan dengan nomor Laporan Polisi: LP/157/I/2024 SPKT Polrestabes Makassar, 29 Januari 2024, naik Kepenyidikan. Pelapor yakni SA (Soefian Abdullah) dan terlapor MM (Muhyina Muin).
“Setelah dilakukan gelar perkara khusus pada Selasa 15 April 2025, dan disimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan, “kata Didik.
Diketahui, mantan calon Walikota Makassar 2014 lalu itu, diduga melakukan penipuan terhadap manta suaminya, Soefian Abdullah. Dugaan penipuan atas penggelapan berupa objek sertifikat Ruko yang berlokasi di Jl Sunu, Makassar.(Jay)




