Kasus Eks Cawalkot Makassar Naik Kepenyidikan, Oknum PPAT dan Staf Dispenda Diduga Ikut Terlibat

Kasus Eks Cawalkot Makassar Naik Kepenyidikan, Oknum PPAT dan Staf Dispenda Diduga Ikut Terlibat

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, meningkatkan status kepenyidikan laporan Soefian Abdullah atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar, Dr. Muhyina Muin.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi membenarkan status penyelidikan dengan nomor Laporan Polisi: LP/157/I/2024 SPKT Polrestabes Makassar, 29 Januari 2024, naik kepenyidikan. Pelapor yakni SA (Soefian Abdullah) dan terlapor MM (Muhyina Muin).

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan gelar perkara khusus pada Selasa 15 April 2025, disimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, “kata Didik, Rabu (16/4/2025).

Terpisah, Ibrahim Bando, SH selaku Kuasa Hukum Soefian mengatakan, penyidik Polda telah bekerja secara profesional dari hasil gelar perkara kemarin dan berkas terlapor Dr. Muhyina Muin, naik ke tahap penyidikan.

Ibrahim Bando menyebut, unsur pidana sudah terpenuhi dan ada tiga oknum PPAT ikut terperiksa. Dua diantaranya Taufiq Arifin dan Mustahar. Mereka diduga berperan aktif membantu Muhyina dalam melakukan aksi kejahatan.

Lain halnya PPAT Hj. Andi Sri Jumaeni, SH. Aktanya malah di palsukan. Dalam pemeriksaannya di penyidik, dengan tegas bahwa akta itu Palsu bukan tanda tangannya. Ternyata akta itu dibuat oleh pihak Muhyina untuk menghilangkan hak gono goni Soefian.

“Hibah sepihak merupakan pelanggaran hukum, dan ada keterlibatan oknum Dispenda untuk meloloskan validasi berkas dengan AJB yang PBB nya direkayasa. Sehingga sertifikat bisa beralih tanpa libatkan klien kami, “tegas Ibrahim Bando.

Pelapor, Soefian yang juga dikonfirmasi, mengatakan bahwa Muhyina Muin dari dulu punya keahlian khusus pandai memalsukan akta dan tanda tangan siapapun. Hakim PN saja dipalsukan tanda tangannya dan terlapor punya link yang kuat dengan mafia tanah di Kota Makassar.

“Muhyina selalu mengatakan ke saya Hukum itu dibuat untuk dilanggar. Kasih uang habis perkara. Kalimat ini selalu Muhyina lontarkan ke saya dan kerabatnya, “ucap Soefian saat dihubungi via telepon.

Pakar Hukum Prof. DR. Nurul Qomar Ali Naro diminta tanggapannya terkait kasus tersebut mengatakan, kasus ini terbilang menarik, karena sudah pasti oknum mafia tanah yang terlibat sepantas di hukum biar ada efek jerah.

“Mencermati kasus ini, karena harta bersama seharusnya dalam membuat tindakan hukum seperti peralihan hak, haruslah dilakukan bersama sama. Tidak boleh sepihak, dan kalaupun adanya akta perdamaian, itu pun tidak dapat membatalkan putusan Pengadilan, “terangnya.

Disebutkan Prof Nurul Qomar, yang dapat membatalkan putusan pengadilan itu yaitu Mahkamah Agung, dan mengenai adanya gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama Makassar dengan register perkara nomor 2223/Pdt.G/2024 PA.Mks, hakim pasti jeli dalam memutuskan perkara tersebut.

“Secara hukum bentuk peralihan hibah terhadap sertifikat tersebut didasari klausa yang tidak halal. Oleh karena, sepanjang akta hibah tidak diketahui dan tidak di tandatangani oleh Soefian, maka otomatis akta hibah itu tidak sah secara hukum, “sebutnya.

“Karena obyek hibah tersebut merupakan harta gono gini, “sambung Prof Nurul Qomar yang juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhyina Muin, Yaddi SH dikonfirmasi, mengaku sampai saat ini pihaknya belum ada konfirmasi terkait peningkatan status kepenyidikan atas klienya sebagai terlapor.

“Sampai sekarang ini belum ada konfirmasi ke kami dan belum ada pemberitahuan dari penyidik, “beber Yaddi.(Jay)

Pos terkait