PH Tersangka Skincare Mira Hayati Bantah Ada Perlakuan Khusus di Rutan

PH Tersangka Skincare Mira Hayati Bantah Ada Perlakuan Khusus di Rutan
Oplus_131072

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tersangka terduga pemilik skincare berbahaya, Mira Hayati yang dituding ada perlakuan khusus di Rutan Makassar, dibantah oleh Penasihat Hukumnya.

Tim Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, banyak sekali berita yang berkembang di luar sana khususnya di media sosial, mengatakan bahwa ada perlakuan khusus terkait terhadap Mira Hayati.

Bacaan Lainnya

“Bahkan kemarin saya dapat berita mengenai pemberitaan terkait pemberian khusus yang diberikan kepada klien kami. Itu semua tidak betul, “kata wanita yang akrab disapa Ida ini, Minggu (17/2/2025).

Disebutkan Ida, saat ini kliennya ditempatkan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sejak Jumat 14 Februari, karena sudah memasuki usia trisemester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan. Apalagi kondisinya yang agak gemuk, sehingga kehamilannya beda dengan wanita pada umumnya.

“Jadi tensi darah beliau itu naik turun. Sehingga pihak dokter di Rutan Makassar itu tidak mampu menanganinya. Karena pernah sampai 200 tensinya bahkan 170/180. Sehingga dokter Rutan membawanya ke rumah sakit, karena kemarin sempat beliau sakit diare dan mempengaruhi janin beliau, beruntung ada pertolongan cepat, “sebutnya.

Lanjut Ida menyampaikan, terkait netizen di luar yang sana mengatakan banyak juga narapidana hamil, namun menuding Mira Haya ada perlakuan khusus itu semua tidak benar. Karena, secara kesehatan orang itu berbeda-beda.

Kemudian lanjut Ida, terkait informasi ada kamar khusus itu sama sekali tidak benar. Semenjak tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan, klienya itu proses hukumnya tetap sama dengan tersangka lain.

“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami akan menyaksikan nanti dipersidangan yang terbuka untuk umum. Karena, kita harus hormati asas legalitas hukum itu sendiri. yaitu Due process of law atau proses hukum yang adil. Seperti amanah undang-undang Dasar 45 bahwa semua warga negara Indonesia sama dimata hukum, “lanjutnya.

Lanjut Ida menuturkan, nanti juga akan dilihat seperti apa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dimana di dalam asas hukum itu dikenal istilah Asas actori atau siapa yang menuduh atau yang mendalilkan dan akan dibuktikan.

“Tugas kami sebagai kuasa hukum bagaimana menangkis tuduhan-tuduhan tersebut dan kami juga sudah menyiapkan pembelaan -pembelaan kami seperti apa, “tuturnya.

“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum ini. Kalaupun yang berkembang di media sosial itu kita tidak bisa membendung asumsi orang, tapi sekali lagi hormati juga klien kami, “sambungnya.

Terkait produk skincare atau kosmetik, Ida mengatakan, sejak Mira Hayati ada masalah, produksi berhenti. Akan tetapi, ada informasi dari BPOM harus segera produksi lagi dan diberi waktu 3 bulan, karena jika dalam waktu 3 bulan tidak produksi maka izin tersebut akan dicabut.

“Jadi ini kami sedang membenahi internal perusahaan. Karena memang ada beberapa yang harus kami benahi, termasuk bagian SDM. Jadi kami juga melakukan perombakan atau reshuffle dan penggantian SDM dan inilah yang sesegera mungkin memproduksi lagi (skincare), “terangnya.

“Untuk merek nama perusahaan tetap sama. Tapi nama Direktur akan kita ganti. Sekarang sudah berganti ke suami beliau yaitu Haji Agus, “lanjutnya.

Diketahui, dalam kasus skincare berbahaya tersebut, selain Mira Hayati (MH) yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, ada dua orang lainnya yang ikut terseret. Keduanya adalah AS (40) dan MS (42).

Adapun tersangka AS, merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Sedang tersangka MS, merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Sedang tersangka MH, merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.(Jay)

Pos terkait