Hingga Pertengahan Januari, Polrestabes Tindak 275 Kendaraan Pengguna Knalpot Brong 

Hingga Pertengahan Januari, Polrestabes Tindak 275 Kendaraan Pengguna Knalpot Brong 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot brong atau bogar, hingga pertengahan Januari 2024, Satlantas Polrestabes Makassar sudah menindak ratusan kendaraan.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Dr Amin Toha menjelaskan, mulai tanggal 1  hingga pertengahan Januari tahun ini, ratusan kendaraan pengguna knalpot brong diamankan Satlantas Polrestabes Makassar.

Bacaan Lainnya

“Sedikitnya ada 275 kendaraan baik roda dua maupun empat yang sudah ditindaki khusus penggunaan knalpot brong, ” jelas perwira Polri dua bunga ini, Selasa (16/1/2024).

Amin Toha mengatakan, untuk secara pencegahan pihaknya sudah lakukan sosialisasi. Baik melalui media massa, media sosial maupun secara langsung ke sekolah-sekolah. Kemudian ke tempat-tempat komunitas sepeda motor.

“Sosialisasi itu dilakukan untuk mengajak agar kendaraannya tidak menggunakan knalpot brong. Karena pelanggaran itu, sudah jelas melanggar pasal 285 dan 286 undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ” kata Amin Toha.

Tentunya terang Amin Toha, pelanggaran itu ada sanksinya. Untuk sepeda motor dendanya Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu. Sehingga nanti selain upaya penindakan, juga dilakukan edukasi.

“Jadi tidak berharap kita mengedepankan penindakan, itu adalah upaya terakhir. Namun demikian, kalau sudah dilakukan berbagai upaya dan tetap ditemukan pelanggaran, maka terakhir dilakukan adalah penindakan, ” tegas Amin Toha.

Mantan Kasat Lantas Polres Gowa ini menerangkan, hal itu dilakukannya demi menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), maupun Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamsetibcar) lalu lintas di kota Makassar.

“Memang bukan hanya masyarakat Kota Makassar yang melakukan pelanggaran. Kadang ada juga dari kabupaten lain masuk di Makassar yang melakukan pelanggaran tersebut. Mungkin pelanggar tersebut tidak mengetahui larangan penggunaan knalpot brong, ” terangnya.

Namun lanjut Amin Toha, sebagian besar sudah ada perubahan. Sehingga nantinya selalu akan dilakukan edukasi. Tapi disisi lain juga penindakan akan dilakukan supaya lebih menciptakan ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat berkendara di jalan.

“Kalau dari segi trendnya, dari akhir tahun kemarin dan awal tahun ini, mengalami penurunan penggunaan knalpot brong. Adapun yang mendominasi sebagian besar pelajar dan juga pengendara motor, ” tutupnya.(Jay)