Dua Perkara di Kejaksaan Dimohonkan Dihentikan Penuntutannya

Dua Perkara di Kejaksaan Dimohonkan Dihentikan Penuntutannya

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, bersama Wakajati Zet Tadung Allo, mengikuti ekspose dua perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ), Selasa (30/1/2024).

Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan itu, dilakukan secara virtual. Dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Sholeh, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Koordinator dan Kasi Oharda Alham.

Bacaan Lainnya

Diikuti pula para aksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Kepala Kejaksaan Negeri Maros.

Adapun perkara tindak pidana yang dimohonkan RJ yakni dari Kejari Pangkep mengajukan satu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP  yang dilakukan oleh Tersangka Haruna Dg Sarro Alias Dg Sarro Bin H. Siga (72) terhadap korban atas nama H. Haseng (68).

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejari Pangkep, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun.

Kemudian kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan Korban.

Sedang Kejari Maros, mengajukan  perkara tindak pidana perbuatan Tidak Menyenangkan yang Melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka S Dg Nai Bin Nappa (49) terhadap korban Abd Asiz Rahim Bin Rauf.

Adapun alasan permohonan RJ tersebut, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun.

Termasuk juga karena saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban.

“Termasuk juga pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, ” kata Leonard.(Jay)