Toraja, Upeks.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RP alias RN (40), warga Nonongan, Kabupaten Toraja Utara yang melakukan aksinya Jumat (16/03/2023) lalu di Kadundung, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
Korban Yuliana Parerung (48) melaporkan kejadian pencurian uang Rp45 juta yang berada disebuah laci kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengetahui keberadaan pelaku tak jauh dari tempat tinggalnya, ciri-ciri pelaku diketahui dari rekaman CCTV.
Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara membenarkan kejadian ini.
“Rumah sedang kosong, pelaku masuk lalu merusak laci tempat uang tersebut kemudian kabur,” kata Bripka Simbara.
Setelah korban melakukan pelaporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara segera melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV di rumah korban.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada lelaki RP yang merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku terlihat melintas disekitar rumah korban berdasarkah hasil rekaman CCTV,” ujarnya.
Tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku, sore setelah pelaporan korban langsung diamankan.
“Sorenya usai menerima laporan pelaku kami tangkap. Saat penangkapan ia sempat berusaha kabur,” ucapnya.
Setelah di interogasi, RP mengakui perbuatannya. Di mana, setelah mencuri, ia menyetor uang tersebut ke rekening pribadinya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Toraja Utara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Tini)

