Makassar, Upeks.co.id – Sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan untuk mengantisipasi kondisi sakit yang bisa kapan saja dan tiba-tiba diderita, Hasnia Hasan (35) mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Saya peserta JKN mandiri kelas satu dan iurannya cuma dibayarkan sebulan sekali, jadi menurut saya jauh lebih ringan dibandingkan dengan biaya sekali datang berobat di dokter, terlebih kalau sampai rawat inap di rumah sakit,” ungkap Nia sapaan akrabnya, Rabu (23/11).
Nia mengakui dirinya rutin membayarkan iuran JKN miliknya agar terhindar dari denda pelayanan di rumah sakit apabila tiba-tiba akan digunakan berobat.
“Saya pernah menggunakan JKN ini saat harus dikuret karena ada kista di luar kandungan saya, waktu itu dirawat dua hari saja di rumah sakit karena kondisi saya menurut dokter sudah stabil dan bisa dilanjutkan rawat jalan dengan meminum obat yang telah diresepkan,” kenang Nia.
Ia mencerikan kondisi teman pasien sekamarnya yang juga merupakan peserta JKN namun iurannya sempat tidak rutin dibayarkan, akibatnya saat harus dirawat di rumah sakit ia membayarkan denda pelayanan akibat dari keterlambatannya membayarkan iuran kepesertaan JKN miliknya.
“Tahun lalu akibat pandemi saya juga pernah terlambat membayarkan iuran beberapa bulan namun informasi dari petugas penagihan BPJS Kesehatan yang menghubungi waktu itu menawarkan solusi untuk mengikuti program cicilan bertahap hingga lunas tunggakan premi saya tanpa harus dibayarkan sekaligus,” terangnya.
Nia pun membagikan info tentang Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) ini bagi kerabat maupun keluarga yang juga peserta JKN dan menunggak iuran, sehingga bisa mengangsur tunggakannya agar lebih meringankan lagi sampai dengan lunas nantinya dan bisa aktif saat nanti akan gunakan.
“Jadi banyak yang bisa memanfaatkan program pembayaran bertahap ini karena bisa dicicil sampai 12 tahapan dan daftarnya cukup mudah melalui aplikasi Mobile JKN bisa juga menghubungi Care Center 165 BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L Borotoding menjelaskan dalam rangka memberikan keringanan bagi peserta JKN pascapandemi, BPJS Kesehatan menciptakan Program REHAB bagi peserta JKN yang menunggak iuran.
“Program REHAB merupakan bentuk kepedulian BPJS Kesehatan kepada peserta JKN, khususnya segmen informal yang mendaftar secara mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan (empat-dua puluh empat bulan). Program ini benar-benar diciptakan untuk membantu peserta JKN yang terdampak pandemi dari segi ekonomi dan finansial, dan dapat mengikutinya lebih dari sekali dalam setahun.
Greisthy mengungkapkan kesempatan besar bagi peserta JKN agar dapat memanfaatkan keringanan, dengan memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan finansialnya. (Ti)

