MAKASSAR, UPEKS.co.id – Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, digeledah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, pada Rabu (17/6/2026).
Selian itu, jaksa juga menggeledah kantor CV APM yang juga jadi tempat bimbingan belajar di area Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. CV APM diketahui merupakan pihak penyedia dalam pengadaan proyek tersebut.
Penggeledahan itu dilakukan, untuk pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022-2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terus berlanjut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pola kerja sama antara pihak swasta dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dalam pelaksanaan proyek di tersebut.
“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” tegas Rachmat Supriady.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik kembali berhasil menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan substansi perkara. Seluruh dokumen yang diperoleh dari lokasi tersebut akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh tim penyidik.
“Kami memastikan rangkaian kegiatan penyidikan ini, dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas dan profesionalisme,” terang Aspidsus.
Diketahui, selain melakukan menggeledah, sebelumnya puluhan kepala sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Sulsel diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Pemeriksaan dilakukan terhadap para kepala sekolah yang sekolahnya tercatat sebagai penerima program pengadaan tersebut. Penyidik mendalami proses pelaksanaan pengadaan, penyaluran fasilitas, hingga pemanfaatan perpustakaan digital yang dibiayai melalui Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Selain memeriksa kepala sekolah, diketahui penyidik juga telah memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Setiawan Aswad. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan terkait proses pengadaan Perpustakaan Digital pada masa pelaksanaan anggaran.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara maraton untuk memperkuat rangkaian penyelidikan yang sedang berlangsung. Tim jaksa juga mendalami aspek teknis pelaksanaan proyek guna mengetahui tingkat kelayakan dan fungsi fasilitas yang telah disediakan.
Dalam pendalaman sementara, ditemukan indikasi sejumlah sekolah negeri belum dapat memanfaatkan Perpustakaan Digital secara optimal.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin yang sedang ditelusuri penyidik untuk melihat kesesuaian antara anggaran dan hasil pelaksanaan program. Program pengadaan Perpustakaan Digital diketahui diperuntukkan bagi 123 SMAN di Sulawesi Selatan.
Pengadaan itu menggunakan alokasi anggaran terpisah yang bersumber dari APBD tahun 2022 dan tahun 2023. Pada tahun anggaran 2022, pemerintah menggelontorkan dana lebih dari Rp3,4 miliar untuk proyek tersebut.
Kemudian pada tahun anggaran 2023, kembali dialokasikan anggaran lanjutan dengan nilai lebih dari Rp9 miliar. Total anggaran yang digunakan dalam proyek Perpustakaan Digital selama dua tahun tercatat mencapai lebih dari Rp13 miliar.(Jay)




