UPP Maccini Baji Perluas Layanan, Ratusan Kapal Nelayan Balang Lompo Kantongi E-Pas Kecil

UPP Maccini Baji Perluas Layanan, Ratusan Kapal Nelayan Balang Lompo Kantongi E-Pas Kecil

PANGKEP, UPEKS.co.id – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Maccini Baji menggelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran yang dirangkaikan dengan penyerahan E-Pas Kecil atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal kepada nelayan dan masyarakat Pulau Balang Lompo, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula pelabuhan Pulau Balang Lompo itu diikuti para pemilik kapal berukuran 1 hingga 6 Gross Ton (GT).

Bacaan Lainnya

UPP Kelas II Maccini Baji menyerahkan sebanyak 120 E-Pas Kecil secara gratis kepada nelayan setempat.

Secara simbolis, E-Pas Kecil diserahkan bupati, Kajari, Kepala Kantor UPP Maccini Baji dan Kepala dinas Perhubungan.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, mengapresiasi program penerbitan E-Pas Kecil yang dinilai sangat membantu masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Ia mendorong para pemilik kapal untuk memanfaatkan program tersebut karena memberikan berbagai manfaat, mulai dari kepastian hukum kepemilikan kapal hingga kemudahan memperoleh BBM bersubsidi.

“Program ini gratis. Yang paling penting, nelayan bisa mendapatkan kepastian legalitas kapal dan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh BBM subsidi,” ujar Yusran.

Kepala Kantor UPP Kelas II Maccini Baji Johansyah, mengatakan pihaknya menargetkan penerbitan E-Pas Kecil sebanyak mungkin bagi masyarakat pesisir dan kepulauan.

Menurutnya, pelayanan tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga dengan mendatangi langsung lokasi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami akan terus memberikan pelayanan penerbitan E-Pas Kecil. Di Balang Lompo hari ini ada 120 kapal yang menerima dokumen. Jika ditambah dengan penerbitan sebelumnya, jumlahnya sudah mencapai lebih dari 200 kapal,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya siap turun langsung ke lapangan kapan pun masyarakat membutuhkan layanan penerbitan dokumen kapal, sepanjang data dan persyaratan administrasi telah lengkap.

“Pokoknya, begitu kepala desa sampaikan sekian datanya terkumpul, kami datang, ” katanya.

Adapun persyaratan untuk memperoleh E-Pas Kecil meliputi surat permohonan pengukuran kapal, bukti kepemilikan kapal, surat keterangan tukang atau galangan kapal, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal.

Selain penyerahan dokumen kapal, peserta juga mendapatkan edukasi terkait keselamatan pelayaran, penggunaan alat keselamatan di atas kapal, serta kewajiban pemilik kapal dalam memenuhi persyaratan administrasi dan kelaiklautan kapal.(Sah)