TAKALAR, UPEKS.co.id–Ratusan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, kembali mendapat sorotan keras lantaran salah satu hak pegawai tidak terpenuhi.
Mereka menuntut Gaji Ke 13, biasa diterima setiap tahun tepat pada bulan Juli dan tahun 2021 terancam tidak menerima. sehingga para pegawai keluhkan Pejabat Pelaksana Tugas Direktur PDAM Takalar.
Terpisah PLT Direktur PDAM Takalar Budiar Rosal mengatakan, kondisi keuangan hingga saat ini stabil atau normal, sehingga beban gaji para pegawai mencapai Rp 500 juta dengan jumlah karyawan 143 orang.
“Jika hal ini dipaksakan untuk di bayarkan khawatir perusahaan bisa kolaps alias bangkrut, keuangan semakin krusial dan PDAM Takalar terancam tidak beroperasi,” ujarnya Kamis, (8/7/21). (jahar)

