MAKASSAR, UPEKS.co.id — Peringatan hari anti korupsi sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, dijadikan momentum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk membeberkan perkara korupsi yang ditanganinya selama setahun.
Berdasarkan data penanganan kasus korupsi, Kejati Sulsel dan Kejari dari 24 Kabupaten/Kota telah menyelesaikan puluhan kasus merugikan negara itu. Baik ditingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
Aspidsus Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Idil menyebut, kasus korupsi yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel dan para Kejari, ada 75 kasus yang masih berstatus penyelidikan.
“Untuk pendidikan ada 39 kasus dan yang sudah penuntutan ada 69 kasus serta 94 kasus perkara korupsi yang sudah dieksekusi, ” sebut Adpisus saat merilis perkara korupsi yang ditangani selama 2020 di Kejati Sulsel, Rabu (9/12/20).
Roch Adi Wibowo menjelaskan, khusus perkara korupsi yang dieksekusi itu beberapa diantaranya ada terpidana dan barang bukti ataupun aset milik terpidana perkara tersebut.
“Jumlah kasus tersebut beberapa diantaranya ditangani Kejati Sulsel dan Kejari Makassar. Termasuk Kejari lainnya di Sulsel, ” jelas Roch Adi Wibowo.
Kemudian lanjut Roch Adi Wibowo ada pula kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Selama 2020, sedikitnya 3.344.875.579,70 keuangan negara berhasil diselamatkan penegak hukum.
Selain penyelamatan kerugian negara, Kejati Sulsel juga berhasil menangkap enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO). Diantaranya, Tuppu Darma, Ayong, Ir Juliardi Hakim, Drs Ahmad Rusyidi, Muhammad Riandi dan Adrian.
“Tiga diantaranya DPO Kejari Barru, satu Kejari Makasar, satu Kejati Sulbar dan satu Kejati Sulsel. Ada satu DPO lainnya telah meninggal dunia, ” tutup Roch Adi Wibowo.(Jay)




