TAKALAR.UPEKS.co.id— Warga Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, minta aparat penegak hukum mengusut pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa
Sampulungan.
Pasalnya, dana CSR yang dikelola Penjabat Kepala Desa (Kades) Sampulungan, Rustan Muang, diduga tidak transparan pemanfaatannya.
“Selama Rustan Muang menjabat Pj Kades Sampulungan, penggunaan dan CSR-nya tidak transparan. Memang saat rapat RABDes, kami diundang. Namun setelah itu, kami tidak tahu lagi apa realisasi dari penggunaan anggaran CSR itu,” ungkap AB salah seorang warga Desa Sampulungan, Minggu (9/8/20).
Padahal, menurut dia, dana CSR yang diberikan perusahaan penambang pasir laut di Galesong itu, untuk warga yang terdampak aktivitas penambangan pasir.
Namun, oleh Pj Kades Sampulungan, sebagian besar dana CSR tersebut digunakan untuk membeli fasilitas kantor Desa, yang notabenenya telah dianggarkan dalam APBDes maupun Dana Desa.
“Dana CSR itu dipakai Kades membeli kursi untuk kantor Desa, padahal dana CSR itukan harusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk membeli keperluan kantor Desa yang sudah ada anggarannya dalam APBDes maupun Dana Desa. Makanya, kami minta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan dana CSR dan Dana Desa di Sampulungan,” pintanya.
Sementara itu, Pj Kades Sampulungan, Rustan Muang yang dikonfirmasi sejumlah awak media, mengakui jika ia telah menggunakan sebagian besar dana CSR tersebut untuk membeli fasilitas kantor Desa.
“Dana CSR yang masuk di rekening desa selama April, Mei dan Juni 2020 sebesar Rp135 juta, kami sudah belanjakan 79 juta untuk pembelian 40 kursi merek Futura untuk kantor desa dan 30 unit GPS untuk nelayan serta pembangunan jamban keluarga tiga unit,” akunya, baru-baru ini.
Sedangkan sisa dana CSR-nya, lanjut Rustan, akan digunakan untuk membeli mesin fiber bagi nelayan. “Insya Allah, minggu depan kami akan mengadakan mesin fiber untuk nelayan,” katanya.(rif).




