Rapat Paripurna, DPRD Rampungkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A.2019

Rapat Paripurna, DPRD Rampungkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A.2019

BULUKUMBA, UPEKS.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar rapat paripurna dengan Tiga agenda di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Bulukumba, Selasa (25/8/20).

Agenda Pertama Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi dari 8 fraksi diantaranya, H.Syarifuddin (Fraksi Nasdem), Ahmad Saiful, SE (Fraksi Gerindra), Ir. Andi Erlina Halmin (Fraksi PKB), A. Muhammad Ahyar, SE (Fraksi Bulan Bintang), Supriadi, S.Sos (Fraksi PAN), Dra.Hj.Aminah Amir, S.Sos (Fraksi Golkar), Ismail Yusuf (Fraksi PPP).

Bacaan Lainnya

Agenda Kedua adalah, pembacaan naskah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No. 06/KPTS/DPRD-BK/VIII/ 2020 tentang Persetujuan Bersama Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaanya APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Plt.Sekretaris DPRD Bulukumba A.Buyung Saputra, S.STP.

Adapun isi dari keputusan tersebut adalah memutuskan dan menetapkan menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bulukumba tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bulukumba.

[25/8 21:21] Sufri Odg: Rapat Paripurna, DPRD Rampungkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A.2019
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar rapat paripurna dengan Tiga agenda di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Bulukumba, Selasa (25/8/2020).
Agenda Pertama Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi dari 8 fraksi diantaranya, H.Syarifuddin (Fraksi Nasdem), Ahmad Saiful, SE (Fraksi Gerindra), Ir. Andi Erlina Halmin (Fraksi PKB), A. Muhammad Ahyar, SE (Fraksi Bulan Bintang), Supriadi, S.Sos (Fraksi PAN), Dra.Hj.Aminah Amir, S.Sos (Fraksi Golkar), Ismail Yusuf (Fraksi PPP).
Agenda Kedua adalah, pembacaan naskah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No. 06/KPTS/DPRD-BK/VIII/ 2020 tentang Persetujuan Bersama Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaanya APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Plt.Sekretaris DPRD Bulukumba A.Buyung Saputra, S.STP.
Adapun isi dari keputusan tersebut adalah memutuskan dan menetapkan menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bulukumba tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bulukumba.
Selanjutnya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 dengan rincian Pendapatan sebesar Rp. 1.487.677.783.317,24 yang dikurangi dengan jumlah belanja sebesar Rp. 1.456.915.385.877,28 sehingga diperoleh Surplus/ Defisit sebesar Rp.30.762.397.439,96.
Kemudian Pembiayan dari dua sumber, yaitu Penerimaan Daerah Sebesar Rp.96.702.868.870,86 yang dikurangi dengan Pengeluaran Daerah Sebesar RP. 100.314.712.408,00 sehingga disimpulkan pembiayaan Netto Sebesar Rp.3.611.843.537,14.

Agenda Ketiga adalah, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Bulukumba Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2019, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan bersama oleh Ketua DPRD H.Rijal, S.Sos dan Bupati Bulukumba A.M.Sukri A.Sappewali.

Turut hadir, Dandim 1411 Bulukumba, Wakalpolres Bulukumba, Kajari Bulukumba, Sekda dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, selain itu di ruang Paripurna hanya dihadiri oleh masing-masing juru bicara fraksi sementara anggota dewan lainnya mengikuti melalui video conference. (sufri)

Pos terkait