LUTRA, UPEKS.co.id — Menindaklanjuti Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Meski belum ada tahapan pencalonan dan kampanye, namun ASN terikat dengan dalam Undang-Undang, dan
awasi juga pembentukan Petugas Pencatat Data Pemilih (PPDP) di setiap Desa dalam wilayah Panwascam Kecamatan, kata Ketua Panwascam Sabbang, Mukhlis, Sabtu (4/7/2020).
Dikatakannya, kami di Sekretariat Panwas juga melayani pengaduan warga terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Tidak hanya itu, sesuai arahan Bawaslu RI terkait strategi pengawasan pembentukan PPDP disemua tingkatan di Desa dan Kelurahan sampai tanggal 14 Juli 2020.
“Kami juga berharap masyarakat ikut menjadi bagian pengawas partisipatif dalam pemilihan kepala daerah,” tutur Ketua Panwascam Sabbang.
Mukhlis mengatakan, walaupun belum ada tahapan pencalonan di KPU Kabupaten, hari ini kami akan sebarkan ke setiap ASN dalam Desa/Kelurahan surat imbauan kepada ASN disetiap wilayah.
Mukhlis mengingatkan, dalam instruksi Bawaslu RI juga tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bagi petahana dilarang melakukan pergantian jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Dihubungi terpisah, Ketua Panwascam Sabbang Selatan, Andika juga mengharapkan, partisipasi dan peran serta masyarakat dalam keikutsertaan dalam mengawasi proses tahapan pelaksanaan pilkada.
Tujuannya melahirkan hasil Pilkada demokratis dan berkualitas. Untuk itu, mari bersama-sama awasi jalannya tahapan demi tahapan Pilbu/wabup Lutra aar tercipta pemilihanberkualitas nantinya.(yustus)




