MAKASSAR, UPEKS.co.id— Beredar isu tentang Surat Telegram Kapolri yang membolehkan keluarga mengambil jenazah Pasian Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, dibantah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Mantan Kabid Humas Polda Sulut ini menampik dan meluruskan pemberitaan tersebut. Ibrahim juga mengingatkan masyarakat agar tidak cepat termakan oleh isu-isu yang beredar di media.
Ibrahim menjelaskan, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri tersebut meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020.
Dimana semua pihak tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan Corona segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid-19.
“Selain itu, bahwa dalam TR tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Corona untuk memperjelas status terhadap pasien, apakah Covid-19 atau bukan, ” jelas Ibrahim, Jumat (12/6/20).
Surat Telegram Kapolri itu lanjut Ibrahim, juga berisi penegasan terhada perlakuan jenazah Covid-19. Baik persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan jaga jarak.
“Kiita menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi Telegram Kapolri ini. Karena ini bisa menimbulkan polemik. Olehnya itu, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik, agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, ” imbuh Ibrahim.(Jay)




