BI Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu

BI Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu

MAKASSAR, UPEKS.co.id— Bank Indonesia bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu, yang ditemukan dari laporan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulsel sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026.

Pemusnahan dilakukan setelah barang temuan tersebut memperoleh penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi unsur BOTASUPAL Sulawesi Selatan dalam mencegah dan memberantas peredaran uang Rupiah palsu sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Bayu Martanto, mengatakan, pemusnahan ribuan lembar Rupiah palsu tersebut tidak hanya bertujuan memastikan uang palsu tidak kembali beredar, tetapi juga menjadi bentuk upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

“Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara,” kata Bayu, di Kantor BI Sulsel, Makassar, Selasa (11/8/2026).

Menurut Bayu, pemberantasan Rupiah palsu dilakukan melalui sinergi antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Upaya tersebut mencakup edukasi kepada masyarakat, penguatan unsur pengaman uang Rupiah, serta dukungan terhadap proses penyidikan dan penegakan hukum.

Bank Indonesia secara berkelanjutan melakukan edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah.

Di Sulsel, edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai institusi pendidikan, pelatihan bagi guru di sejumlah kabupaten dan kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan.

Selain edukasi, BI terus memperkuat unsur pengaman dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan. Sementara dalam aspek represif, BI bersinergi dengan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi terkait temuan uang Rupiah palsu.

Ke depan, BI mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah peredaran uang palsu dengan mengenali keaslian Rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya.

Pemusnahan uang Rupiah palsu tersebut dihadiri unsur BOTASUPAL, Pengadilan Negeri Makassar, pimpinan perbankan di Sulawesi Selatan, serta sejumlah undangan lainnya.

BI Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan BOTASUPAL, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga Rupiah tetap dipercaya dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (eky)