ENREKANG,UPEKS.co.id —Bupati Enrekang H. Muslimin Bando mengeluarkan Surat Edaran tentang Tatanan Kehidupan Produktif dan Anam Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Enrekang pada aspek penyelenggaraan Pemerintahan, aspek ekonomi,sosial dan budaya sesuai protokoler Kesehatan.
Sesuai hasil keputusan rapat bersama Jajaran Forkopimda, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan se-Kabupaten Enrekang, Akses yang akan dibuka kembali meliputi, pasar tradisional, pengusaha kecil menengah, rumah makan, toko,hotel, penginapan, wisma, warkop dan transportasi umum namun tetap memperhatikan protokoler kesehatan Penanganan Covid-19.
Selain itu akses sosial seperti Rumah Ibadah akan dioperasikan kembali. Pemberlakuan portal atau pos jaga di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa juga ditiadakan dan beralih di kantor masing-masing Kecamatan, Kelurahan dan Desa dengan fungsi sebagai Media informasi publik serta edukasi kepada warga/masyarakat
setempat.
Surat Edaran Bupati Enrekang ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan yakni tanggal 12 Juni 2020.
Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati adalah dalam rangka menyambut kenormalan baru yang pasti akan terjadi. (Sry)




