SELAYAR.UPEKS.co.id—Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud,S.I.K., MH., Pimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) bidang operasional dan pembinaan personel di Polres Selayar Senin (27/4/2020)
Rapat Anev minggu ke empat tahun 2020 terkait situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polres Kepulauan Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud,S.I.K, MH menjelaskan, terdapat tiga laporan Polisi (LP) dan empat aduan (dumas)yang diterima Polres Selayar dan polsek jajaran minggu ke empat. Diantaranya, masalah illegal loging dua kasus, dan penganiayaan satu kasus.
Khusus empat aduan ( dumas ) diantaranya, penipuan satu kasus, pencurian satu kasus dan Penganiayaan ringan dua kasus, ucapnya.
Dikatakannya, kasus yang status laporan Polisi (LP) segera ditindaklanjuti dan gelar Perkara untuk menjadi acuan penyidikan, sedangkan aduan masyarakat, agar segera piket Reskrim dan SPKT datangi dan olah TKP untuk bahan gelar perkara dan menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolres mengimbau,Ketua DKM, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang sayang keluarga, Anak, istri, kerabat dan jamaahnya agar taat kepada pemerintah.
Laksanakan imbauan pemerintah. Diantaranya salat jumat diganti salat dhuhur dan salat tarwih dilaksanakan di rumah. Tujuannya, untuk kita bersama sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tegas Kapolres. (sya).




