
MAKASSAR, UPEKS.co.id—Penurunan spanduk peringatan atas tunggakan Pajak yang dipasang di rumah makan Aroma Palopo mencuat. Pihak Satpol PP Kota Makassar merasa pihak Bapenda Makassar tidak matang dalam koordinasi.
Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Irwan mengatakan, pihaknya
meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tetap intens dalam koordinasi setiap langkah penindakan Wajib Pungut Pajak (Wapu). Ini penting, utamanya dalam penegakan Perda di lapangan.
“Kan kurang etis, saat pemasangan spanduk peringatan tunggakan Pajak meminta kita terlibat tapi, tidak koordinasi jika ada penurunan spanduk. Anggota kami bisa keliru nantinya di lapangan,” kata Irwan kepada Upeks, Rabu ( 06/11/19).
Pernyataan Irwan tersebut atas anggota Satpol PP yang menemukan adanya penurunan spanduk yang telah dipasang di RM Aroma Palopo Jalan Mappanyukki 28 Oktober 2019 lalu, tanpa adanya pemberitahuan.
“Padahal, saat kita tanya di sana. Baru sebulan melunasi tunggakannya,” ujarnya.
Jika koordinasi tidak matang, lanjut Irwan, personel Satpol PP bisa saja salah paham atas daftar Wapu yang masih menunggak. “Semestinya ya kasi tahu kami juga yang mana sudah melunasi,” pintanya.
Menanggapi hal itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Badan Pensapatan Daerah (Bapenda) MakassarA. Natsir Halid mengaku, sama sekali tidak menerima laporan untuk menurunkan spanduk peringatan di lokasi yang dimaksud. Ditengarai, kata Natsir ini adalah gerakan personal oknum Bapenda. “Ada yang menyalahi mekanisme,” kata Natsir.
Sesuai catatan Bapenda, Aroma Palopo baru melunasi sebulan tunggakannya. Sehingga secara prosedur, belum memenuhi untuk dilakukan penurunan spanduk.
“Setiap penurunan pemasangan spanduk peringatan itu ada surat perintah, begitu juga penurunan. Dan jangankan surat perintah, informasinya pun saya tidak tahu,” sangkalnya.
Atas dasar itu, Natsir mengaku pihaknya kembali telah memasang spanduk tersebut. Dan ke depan akan tetap mengedepankan koordinasi dengan pihak Satpol PP dalam pengawalan Perda, utamanya perihal pajak.
Sekedar diketahui, pajak RM Aroma Palopo merupakan temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) sejak Desember 2018 lalu atas Kurang Bayar (KB) pajak di periode 2017 hingga 2018. Nilainya sebesar Rp526 juta.
Belum termasuk KB pada 2015 lalu, Aroma Palopo juga belum menunaikan kewajiban KBnya dari Januari hingga November.
“Di tahun ini, Aeoma Palopo dari Januari sampai Oktober juga belum bayar pajak. Jadi tidak ada alasan untuk menurunkan spanduknya,” tuturnya. (penulis: hry)




