Masuk 10 Besar Keterbukaan Informasi Publik, Tim Verifikasi KIP Sulsel ke Enrekang

Masuk 10 Besar Keterbukaan Informasi Publik, Tim Verifikasi KIP Sulsel ke Enrekang

Masuk 10 Besar Keterbukaan Informasi Publik, Tim Verifikasi KIP Sulsel ke Enrekang

ENREKANG,UPEKS.co.id— Terkait penerapan layanan publik pada Badan Publik di Kabupaten Enrekang, Tim
Penilai Visitasi Monitoring Evsluasi Keterbukaan Informasi Publik Sulsel Wilayah Pare – Pare, Enrekang dan Toraja
melakukan verifikasi Faktual terkait penerapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kunjungan ini dilakukan karena Enrekang masuk dalam sepuluh besar terbaik dalam hal pemberlakuan UU no 14  tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada badan publik kabupaten/kota di Sulawesi-Selatan.

Ketua Tim Penilai Visitasi Prof Pangeran Munta mengatakan, untuk menentukan sejauh mana keterbukaan  informasi, pada badan publik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan undang-undang.

Dengan demikian, verifikasi factual perlu dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah PPID pada PPID Utama yang berada
di Diskominfo dan Statistik.

“Ini tindak lanjut verifikasi faktual melalui kunjungan lapangan oleh KIP Sulsel untuk pengecekan langsung,” kata  Prof. Andi Pangeran Munta didampingi ketua KIP Sul-Sel Pahir Halim dikantor Diskominfo dan Statistik Enrekang,  Jumat, (29/11/2019).

Dia mengatakan,Visitasi keterbukaan Informasi Publik ini akan membuktikan kebenaran data, setelah mencocokan  fakta di lapangan yakni pada badan publik Organisasi Perangkat Daerah OPD, termasuk Kabupaten Enrekang  yang sudah lolos Sepuluh besar terbaik di Sul-Sel.

Selanjutnya hasil visitasi keterbukaan informasi publik, badan publik Kabupaten Enrekang akan disandingkankan  dengan Sembilan Kabupaten/Kota lain diantaranya, Toraja, Toraja Utara dan Kotamadya Pare-Pare, untuk  penentuan scoring terbaik Lima besar hingga terbaik pertama.

Prof. Andi Pangeran Munta menilai PPID di Enrekang nilainya sudah diatas rata – rata dibanding daerah lain.

Hanya saja ada catatan kecil yang harus dipertahankan yaitu merubah Mainset OPD -,OPD pelaksanan yang jadi  sentra adalah PPID dan uji konsekwensi mutlak harus dijaga karena yang akan bertanggungjawab penuh adalah  PPID jika ada masalah terkait informasi publik.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo dan Statistik drh. H.Junwar didampingi Ketua PPID Utama Enrekang  H.Abdul Azis, yang menerima kedatangan Tim Penilai Visitasi Keterbukaan Informasi Publik mengatakan,  masuknya Kabupaten Enrekang dalam Sepuluh besar terbaik Sul-Sel, merupakan keberhasilan pemerintah  daerah menjalankan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang KIP.

“ini adalah pertanggungjawaban ke masyarakat, dan salah satu tugasnya PPID ikut menyampaikan informasi  kepada seluruh khalayak, baik perseorangan, kelompok maupun organisasi.” kata drh. Junwar. (Sry).

Pos terkait