MAKASSAR, UPEKS.co.id — Permohonan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang menyeret Caleg terpilih, Rachmat dari fraksi PPP kini telah diperiksa Tim Assesment Terpadu (TAT) Sulsel.
Kabid Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Sudaryanto mengatakan, ada permohonan dari Polrestabes Makassar ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) Sulsel yang bersekretariat di BNN Provinsi Sulsel, pada Senin lalu.
“TAT memeriksa berkas usulan dari Polrestabes dan memenuhi syarat untuk diasesmen. Karena barang buktinya di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yaitu dibawah 1 Gram. Anggota TAT terdiri dari unsur Polda, Kejaksaan Tinggi, penyidik BNNP, dan Tim Medis, ” kata Sudaryanto, Rabu (4/9/19).
Sudaryanto menjelaskan, Tim hukum TAT masing-masing memeriksa data tentang jaringan dan merumuskan bahwa yang bersangkutan tidak terindikasi jaringan peredaran narkoba.
“Tim medis sedang merumuskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti program rehabilitasi rawat inap minimal 3 bulan, sambil menunggu proses hukumnya (tetap berjalan), ” jelasnya.
Adapun berat barang bukti itu, merupakan kewenangan penyidik Polrestabes Makassar. Begitupun pengambilan keputusan setelah dilakukan asesmen terpadu.
Rehab itu lanjut Sudaryanto bukan pidana, melainkan program untuk pemulihan kesehatan dan perubahan prilakunya. Sehingga kalau memang yang bersangkutan mau dilantik, tetap harus mengajukan permohonan.
“Tentu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Tetapi harus didampingi oleh konselornya. Kemudian setelah itu kembali lagi melanjutkan programnya, ” lanjutnya.
Lebih jauh Sudaryanto menekankan bahwa permohonan untuk asesmen terpadu itu gratis. Begitupun rehabilitasi tidak dipungut biaya.
“Supaya masyarakat tahu. Jangan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk pungut pembayaran di masyarakat (korban), ” tutupnya.(Jay)




