MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pada momentum HUT kemerdekaan Republik Indonesia (Ri) yang ke-74 ini, juga
merupakan kebahagiaan tersendiri oleh warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Kota
Makassar.
Sebab, bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus, para Warga
Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 1A Makassar mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1A Makassar, Budi Sarwono dikonformasi menyebut, dihari perayaan ulang tahun Republik Indonesia ke-74 ini, terdapat 665 warga binaan Lapas Kelas 1A Makassar yang mendapat
remisi.
“Dari penghuni 924, 665 yang mendapat remisi. Tapi ada dua orang langsung bebas tidak menerima remisi karena memang masa tahanannya sudah habis, ” sebut Budi Sarwono, Minggu (18/8/19).
Budi Sarwono mengatakan, selain dua orang langsung pulang karena masa tahanannya habis, ada pula delapan orang langsung dipulangkan karena mendapat remisi. Dari 10 orang yang langsung pulang itu, satu diantaranya terlibat kasus tipikor.
“Ada 10 semua langsung menghirup udara segar. Dua karena masa tahannya sudah habus dan delapan karena mendapat remisi, ” katanya.
Menurut Budi, para warga binaan yang mendapat remisi tersebut, adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa kurungan.
“Mereka yang dapat ini telah memenuhi syarat. Rata – rata yang mendapat remisi pengurangan kurungan dari 1 sampai 6 bulan,” ucap Budi.(Jay)




