MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi
penyimpangan pengadaan komputer di 19 SMP Kota Makassar, tahun anggaran 2015 – 2016 di Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sedikitnya 25 saksi terkait dugaanpenyimpangan pengadaan komputer di 19 SMP di Makassar.
“Saksi yang sudah diperiksa antara lain Kepala Sekolah, PPTK dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) 2015-2016. Rencananya minggu depan (minggu ini red) kita periksa panitia lelang dan rekanan, ” kata Dicky, Minggu (18/8/19).
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Mujahidah mengatakan, pihaknya saat masih sementara melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proyek itu.
“Masih dalam penyelidikan. Sudah ada beberapa saksi yang telah kami periksa. Tapi saya tidak bisa terlalu banyak
memberikan keterangan, nanti salah penyampaian, ” kata Mujahidah.
Diketahui, proyek pengadaan komputer yang menggunakan anggaran DAK sebesar Rp2,7 miliar diduga tidak tepat guna. Sehingga bisa berdampak atau mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Dalam proyek pengadaan komputer tersebut, disinyalir ada indikasi kemahalan harga (mark up). Dimana tiap SMP
selaku penerima manfaat, tidak pernah samasekali mengusulkan ke Dinas Pendidikan untuk pengadaan komputer tersebut.
Bahkan pihak sekolah juga tidak pernah mendapat sosialisasi, terkait pengadaan komputer tersebut. Dimana tiap sekolah mendapat 1 unit server dan 20 monitor komputer, dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Namun faktanya, sebagian besar sekolah, yang menerima manfaat, tidak mempergunakan perangkat komputer tersebut. Sehingga banyak komputer yang tidak berfungsi dan terpakai.(Jay)




