
DIAMANKAN. Empat orang terduga pelaku saat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Luwu, Selasa, (16/07/19). Foto: Awi/Upeks.
LUWU. UPEKS.co.id – Tak dapat berbuat banyak dan tanpa perlawanan, 4 orang warga Luwu dari beberapa desa berbeda diringkus tim Sat Narkoba Polres Luwu di Dusun Kalobang Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu. Sabtu 13/7/2019
Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu AKP. Awaluddin, dimana ke 4 orang terduga pelaku ini, diketahui baru saja menikmati shabu, dalam satu kamar rumah di Dusun Kalobang.
Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso.S.Ik.MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Awaluddin, membenarkan adanya penangkapan 4 orang terduga penyalahgunaan barang haram tersebut.
” Terduga pelaku kita amankan di salah satu kamar dan sedang menikmati narkoba jenis shabu, yang saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata APK Awaluddin, Selasa, 16/07/19
Ke empat terduga pelaku tersebut, satu diantaranya masih dibawah umur, yakni MGR (16) dan tiga lainnya masing-masing berinisial, WID (19) ER (30) KI (19 ), dimana kesemuanya adalah warga Kabupaten Luwu dari beberapa desa yang berbeda.
” Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan seperangkat alat isap shbau, 5 shacet kristal bening, yang di duga kuat adalah narkotika jenis shabu seberat 2,52 gram, dan 1 unit Handphone,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu
Empat terduga pelaku narkoba ini, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku meringkuk dibalik jeruji besi Satres Narkoba Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. (Awi)




