MAKASSAR, UPEKS.co.id— Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mengirim tujuh jaksa penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Sulsel, untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin menyebut, kejaksaan tinggi mengirimkan tujuh personel jaksa Gakkumdu pada Bawaslu Provinsi Sulsel. Sementara tiap-tiap kejari ditunjuk empat jaksa pidana pemilu yang tergabung dalam sentra Gakumdu pada kabupaten/kota masing-masing kejari dimana berdomisi.
“Kemudian, jumlah penanganan perkara yang terbanyak itu, ada di dua kabupaten. Yakni Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng masing-masing dua perkara, ” sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Mamuju ini, Kamis (11/4/19).
Sedangkan di kabupaten lainnya lanjut Salahuddin, seperti Kabupaten Mamuju, Wajo, Sinjai, Toraja, Pangkep dan Bone, Palopo, Takalar, Selayar, Majene, Barru dan Luwu, itu masing-masing satu perkara yang ditangani oleh sentra Gakumdu.
“Dari 17 total penanganan perkara yang masuk dalam pembahasan, ada tiga perkara. Itu masuk periode 1 Januari 1 April 2019. Tiga perkara itu sementara dibahas di Sentra Gakumdu dan semoga secepatnya sudah diterima lagi laporannya, ” lanjutnya.
Kemudian terang Salahuddin, diprapenuntutan sebanyak satu perkara, enam perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan perkara yang tidak dilanjutkan sebanyak satu perkara.
Sementata perkara yang masih dalam tahap penuntutan sebanyak empat perkara dan ada dua perkara yang sementara sedang upaya hukum. Itu semua merupakan perkara yang ditangani Sentra Gakumdu Kejati Sulsel, kejaksaan negeri dan termasuk cabang kejaksaan se Sulselbar.
“Terhadap perkara yang sudah inkrah, atas nama terpidana Ismail dan itu di Bulukumba. Melanggar pasal 494 junto pasal 280 ayat 2 huruf j dan ayat 3 UU No 7 tahun 2017. Kemudian terpidana Kahar dan Ambo Doding, itu di Kejari Bantaeng, ” terangnya.
Selanjutnya terpidana Abd Haris di Kejari Gowa, M Irfan Amir di Kejari Palopo dan terpidana H Mardiana Dg Kebo itu di Kejari Takalar. Data-data ini ucap Salahuddin, akan terus bertambah. Karena semua Sentra Gakkumdu terus bekerja di kejari-kerjari dan Kejati Sulsel saat ini masih terus berjalan.
“Pelanggarannya lebih banyak pada pasal 280 yaitu larangan kampanye dan persoalan tim sukses kampanye. Dari perkara itu ada 10 dijerat dengan dugaan pasal 280, ” tutupnya.(Jay).
