MAKASSAR, UPEKS. co.id — Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah membentuk 36 posko pemantau pemilu
untuk melakukan pemantauan terhadap pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang terjadi di Sulawesi Selatan
dan Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, Posko Pemantau Pemilu adalah posko
yang didirikan dalam rangka melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemilu.
Posko ini berjumlah kurang lebih 36 yang sudah dibentuk. Setiap kejaksaan negeri itu punya posko, namanya posko pemantauan. Satu kejaksaan negeri dan setiap cabang kejaksaan negeri memiliki satu posko. Di kejaksaan tinggi sendiri ada posko pemantauan.
“Terkait masalah data-data penanganan perkara pidana pemilu, itu ditangani oleh sentra Gakkumdu. Kejaksaan
tinggi dan kejakasaan negeri se Sulawesi Selatan dan Barat, itu telah ditunjuk sebanyak 119 jaksa pidana pemilu yang tergabung dalam Gakkumdu, ” kata Salahuddin, Kamis (11/4/19).(Jay)
