Ia memjelaskan semua dokumen yang di minta itu tidak ada karena BAZNAS adalah Lembaga Negara. Selama ini Bank lain yang paham aturan hanya meminta surat keputusan pengangkatan pengurus dan KTP pengurus.
Mahasiswa Magister Manajemen Unismuh Makassar yang juga salah satu pimpinan komisioner BAZNAS Enrekang, mengatakan pihak Bank BNI Syariah tidak paham Undang Undang. BAZNAS ini lembaga resmi Negara, logonya Garuda, lembaga ini lahir atas perintah UU negara yaitu UU no 200, di rubah lagi UU no 23 tahun 2011, seterusnya di kuatkan dengan PP 14 tahun 2014, PMA no 52 tahun 2014 di barui lagi dengan PMA no 69 tahun 2015. Di tambah lagi perda no 8 tahun 2015.
” Sebenarnya kami sudah punya rekening syariah di Bank Sulselbar. Tapi karena ada permintaan untuk membuka rekening dan bank Syariah di BNI dan BRI Syariah kita coba, ternyata sulit karena kurang paham. Mungkin Dikiranya BAZNAS ini lembaga profit atau LSM ormas. Padahal tidak, BAZNAS ada karena lahir nya UU pengelolaan Zakat atas prakarsa DPR RI dan pemerintah, ungkap mahasiswa akhir pasca Unismuh Makassar ini”. Tegasnya.
Bahar mengatakan Pihak BNI Syariah tidak eksistensi BAZNAS selama ini. ( Sry)




