MAKASSAR, UPEKS.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Penuntut Keadilan Kota Makassar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jumat (24/7/2026).
Dalam aksinya, mereka menyuarakan tiga tuntutan utama. Pertama nassa mendesak aparat penegak hukum segera menangkap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menyerahkan penanganan perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Orasi dilakukan secara bergantian dari atas mobil komando. Para peserta menyampaikan kritik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan.
Koordinator Lapangan Aliansi Penuntut Keadilan Kota Makassar, dalam orasinya menyatakan bahwa kehadiran sekitar 100 peserta aksi merupakan bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang menjadi perhatian mereka.
“Kehadiran 100 orang massa di Kejati Sulsel hari ini adalah alarm keras bagi penegak hukum. Kami meminta proses hukum ditegakkan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujar Koordinator Lapangan saat menyampaikan orasinya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga poin tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penangkapan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna mempercepat proses pemeriksaan serta mencegah potensi intervensi maupun pengondisian terhadap saksi.
Kedua, meminta agar penanganan perkara dialihkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut massa aksi, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi proses hukum serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Ketiga, mendesak penyidik melakukan penggeledahan di kediaman yang disebut berada di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, guna mengamankan dokumen, aset, maupun barang bukti lain yang menurut mereka perlu segera diamankan dalam proses penyidikan.
Aliansi Penuntut Keadilan Kota Makassar menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum.
Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dan membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan, apabila tuntutan yang disampaikan belum mendapat tindak lanjut sesuai harapan mereka.
Massa juga meminta aparat penegak hukum memberikan informasi secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga aksi berakhir, demonstrasi berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara terbuka di depan Kantor Kejati Sulawesi Selatan. Aksi tersebut diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sulsel, Soetarmi.(Jay)




