ENREKANG, UPEKS.co.id — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Enrekang tahun 2022 menangani kasus perkawinan anak dibawah umur sebanyak 88 orang.
Data tersebut diambil per bulan November 2022 bersumber dari UPT PPA Enrekang. 88 kasus pernikahan anak tersebut tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Enrekang dan untuk saat ini Kasus pernikahan anak terbanyak terdapat di Kecamatan Maiwa dengan 16 kasus.
Sementara Kecamatan Enrekang 12 kasus, Anggeraja 11, Alla 10, Masalle 10, Curio 9, Baroko 7, Baraka 5, Cendana 2, Buntu Batu 2, Malua 1 dan Kecamatan Bungin 2 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Enrekang, Burhanuddin mengatakan secara angka kasus pernikahan anak di Enrekang terlihat meningkat, tapi jika dilihat dilapangan peningkatannya tidak terlalu signifikan.
” Ini karena kami selalu turun sosial sehingga jika ada kasus masyarakat sudah tidak lagi ragu dan malu untuk segera melapor. Tidak sama dulu, kalau ada kasus masyarakat masih tertutup karena malu kalau masalah seperti itu diketahui umum. Sekarang ada faktor keberanian masyarakat terbuka”. Ujar Burhanuddin.
” Tahun ini kita All Out kampanye kemana-mana. Tahun ini UPT kita juga baru aktif dan tahun ini juga kita sudah kerjasama dengan Pengadilan Agama untuk masalah perkawinan anak. Jadi kalau tidak ada rekomendasi dari UPT PPA, PA tidak bisa bersidang “. Tambahnya.
Kadis P3A mengatakan, dengan aktifnya UPT PPA semua data di DP3A real by name by address. Selain itu kerjasama dengan Pengadilan Agama pun dirasakan berdampak baik demi mencegah pernikahan dini terhadap anak.
Demikian juga kerjasama dengan pihak Kepolisian dan pihak lainnya dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya kekerasan seksual dan pernikahan dini terhadap anak.
” Jadi jika dibandingkan daerah lain, kita masih rendah kasus pernikahan anak”. Tutupnya. (Sry)

