MAKASSAR,UPEKS.co.id— Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dipimpin Wakapolrestabes, AKBP Budi Santoso memusnahkan sabu 265,4468 gram dengan cara diblender di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/2/22).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung mengatakan, ratusan gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan itu bernilai ratusan juta rupiah. Barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari beberapa tersangka.
“Kalau dirupiahkan sabu yang dimusnahkan itu, senilai Rp 473 Juta. Barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari lima tersangka, ” kata Kompol Doli usai musnahkan sabu tersebut, Kamis (3/2/22).
Menurut Doli, sabu itu dimusnahkan dengan cara di blender. Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu diperiksa oleh tim Labfor Polda Sulsel. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui keaslian barang bukti tersebut.
“Keaslian sabu itu dicek langsung oleh Tim Labfor Polda Sulsel. Lalu dimusnahkan dan dibuang ke closet dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar dan pihak pengadilan,” ucap Doli.
Perwira Polri satu bunga melati ini menjelaskan, sabu yang dimusnahkan itu diamankan dari tiga lokasi berbeda. Yakni Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros dan Kota Makassar.
“Dari tersangka itu, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara, ” jelasnya. (Jay)

