MAKASSAR, Upeks.co.id–Lembaga pendidikan yang hendak membentuk Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) harus memenuhi syarat 3M (Mau, Mampu, Maju).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Kelembagaan dan Kerjasama Kemenag RI, Dr. Zulkifli, S.Ag., M.Si., saat tampil sebagai pemateri Bimbingan Teknik (Bimtek) Konvensi Hak Anak Nasional Satuan Pendidikan Ramah Anak Sekaligus Launching Aplikasi SIPADU (Sistem Pelayanan Terpadu MAN 2 Kota Makassar), Kamis 3 Februari 2022.
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan indikator pembentukan dan pengembangan SRA. Maju dimaksudkan memenuhi 6 komponen SRA, standardisasi SRA, papan nama menuju SRA tersandardidasi, dapat mengimbangskan.
Dalam materinya, Perlindungan Anak Melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak di Madrasah, Zulkifli, menjelaskan, mampu yakni proses pemenuhan 6 komponen. Pelatihan, pendampingan, bimtek. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan SRA, mendapat fasilitas pemda. Terakhir, Mau yakni memiliki indikator SK SRA, SKBTim SRA, deklaras, dang papan nama menuru SRA.
Penerapan SRA pada madrasah, kata Zulkifli, harus melibatkan orang tua sebagai pihak ketiga SRA dalam memenuhi enam komponenn SRA. Semua orang dewasa di madrasah adalah orang tua pengganti sehingga harus memberikan pengasuhan dan lingkungan yang layak bagi anak.
“Madrasah dan orang tua bersama mencari akar masalah jika ada kasus dalam pengasuhan. Menjaga lingkungan madrasah agar aman dan nyaman untuknsemua warga madrasah,” ungkapnya.
Sementara Ketua Forum Fasilitator Nasional SRA, Bekti Prastyani, S.Pd. mengatakan, anak sejak kecil harus ditanam kebaikan. Karena di otak anak berbeda saat kecil. “Kalau diasuh dalam tekanan, dikerasi, akhirnya kalau sudah besar pasti cenderung pembohong,” ungkapnya.
Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Makassar, Hi. Darmawty, S.Pd, M.pd menyebutkan, Bimbingan Teknik (Bimtek) Konvensi Hak Anak Nasional Satuan Pendidikan Ramah Anak Sekaligus Launching Aplikasi SIPADU (Sistem Pelayanan Terpadu MAN 2 Kota Makassar), sudah berlangsung, Rabu, 2 Februari 2022.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran No. B-86/DJ.I/PP.03/01 tahun 2022 tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah,” ujarnya.
Kegiatan yang bertempat di Aula PSBB MAN 2 Kota Makassar, dihadiri oleh pendidik dan tenaga kependidikan MAN 2 Kota Makassar.
“Satuan Pendidikan Ramah Anak (yang kemudian disingkat SRA) adalah suatu program kerjasama lintas Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai program berbasis satuan pendidikan, yang secara bersama-sama bertujuan melindungi kepentingan anak pada satuan pendidikan,” ungkapnya.
Pemateri lainnya Ahmad Asari, menambahkan, salah satu yang membedakan sekolah yang melaksanakan SRA adalah kecepatan dalam menangani persoalan-persoalan yang timbul dan berhubungan dengan tindakan ramah anak. (rls)

