Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kepsek SMAN 5 Makassar Surati Presiden dan Jaksa Agung

Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kepsek SMAN 5 Makassar Surati Presiden dan Jaksa Agung
Oplus_131072

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Seorang mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Makassar, Dr. Muhammad Yusran menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, serta masyarakat Indonesia terkait perkara hukum yang pernah menjerat dirinya.

Muhammad Yusran meminta keadilan terkait pemecatan dirinya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai banyak kejanggalan.

Bacaan Lainnya

Didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat, Karnawan, Ia mengaku mendapat banyak ketidak adilan baik sebelum menjalani proses hukum yang menjeratnya maupun setelah menjalani itu semua.

Dalam surat terbuka bertajuk “Sembilan Tahun Saya Bungkam, Menahan Luka di Balik Jeruji Ketidakadilan”, Muhammad Yusran mengaku selama bertahun-tahun memilih menempuh jalur hukum dan tidak menyampaikan persoalannya ke ruang publik.

Ia menyebut kasus yang dialaminya merupakan bentuk kriminalisasi yang berdampak pada nama baik dan kehormatannya sebagai seorang pendidik.

Dalam surat tersebut, Yusran menjelaskan bahwa perkara bermula dari pengelolaan dana sumbangan sukarela sekolah yang menurutnya digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan.

Menurut pengakuannya, dari total dana sekitar Rp400 juta, sebagian besar telah direalisasikan menjadi sarana sekolah dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Yusran juga mempertanyakan dasar dakwaan terkait dugaan penggunaan dana sebesar Rp70 juta. Ia menyatakan uang tersebut dalam proses hukum disita dalam kondisi utuh dan kemudian disebut tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penuntutan.

Ia turut mengutip putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 51/PID.SUS.TPK/2017 yang menurutnya memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan dan digunakan kembali untuk kepentingan sekolah.

Atas dasar itu, Yusran mempertanyakan alasan dirinya tetap dijatuhi proses pidana dan menyatakan telah melakukan berbagai upaya hukum selama bertahun-tahun.

Melalui surat terbuka tersebut, Yusran menyatakan tujuan utamanya bukan meminta belas kasihan, melainkan menuntut pemulihan nama baik serta mendorong agar tidak ada pendidik lain yang mengalami persoalan serupa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yusran sekaligus Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan menjelaskan, masalah ini diketahui setelah Muhammad Yusran berkonsultasi dengan pihaknya pada 8 Mei 2026 lalu terkait kasus hukum yang menimpanya pada tahun 2017 silam.

Dimana, kasus hukum yang menimpa Muhammad Yusran, bermula pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2016/2017 di SMAN 5 Makassar.

Pada bulan Juli-Agustus 2016, SMAN 5 Makassar menerima tambahan tiga rombongan belajar atau sebanyak 108 siswa tambahan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Makassar.

“Turut dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri di Kota Makassar,” jelas Karnawan.

Sehubungan dengan penambahan peserta didik tersebut, sejumlah orang tua siswa disebut memberikan sumbangan secara sukarela guna menunjang perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Total dana yang terkumpul sekitar Rp 400 juta dari sekitar 100 orang tua siswa.

Dana itu disebut digunakan di sekolah tersebut untuk pengadaan fasilitas pendidikan. Antara lain pembelian AC, meja dan kursi siswa, kursi kelas pintar, lemari loker, perangkat iPad untuk pembelajaran, proyektor Wi-Fi, serta pengadaan kantin sekolah.

“Untuk menjamin transparansi, pihak sekolah membuat laporan penggunaan dana sumbangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada
para penyumbang,” jelasnya.

Dari situlah, permasalahan hukum mulai muncul ketika seorang warga yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Orang Tua Siswa melaporkan dugaan pungutan liar kepada pihak kepolisian. Laporan itu disebut awalnya ditolak kepolisian karena dinilai tidak memiliki cukup bukti.

Namun, pada Januari 2017 perkara tersebut kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan selanjutnya memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses itulah kemudian dinyatakan lengkap dan cukup bukti hingga masuk ke pengadilan dan disidangkan.

Dalam persidangan, Muhammad Yusran dinyatakan terbukti melakukan pungli yang secara hukum dikategorikan sebagai jenis tindak pidana korupsi. Sehingga atas kasus tersebut ia dinyatakan dan resmi ditahan dalam bui selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Tak sampai disitu, ia juga resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian secara tidak hormat (PDTH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu hal ini menjadi ironi oleh sebab seakan pemangku kuasa tak lagi punya hati nurani. Tak lagi punya pertimbangan lain kepada kaum pendidik, dan tak lagi memiliki rasa ibah terhadap pendidik yang mana telah berpuluh tahun mengabdi kepada negara,” ungkap Karnawan.

“Bahkan pernah menjadi Kepala Sekolah SMAN 5 Makassar, yang mana dalam perannya ikut mencerdaskan generasi muda bangsa Indonesia. Tetapi kini berhenti tanpa jeda, dan harus menelan kondisi pahit ini. Sementara ia juga punya keluarga, belum lagi dalam keluarga tersebut dirinya harus menanggung salah satu keluarga yang memiliki kebutuhan khusus,” sambungnya.

Untuk itulah, Karnawan berharap agar masalah ini bisa mendapatkan perhatian dari masyarakat dan seluruh pihak terkait agar Muhammad Yusran mendapatkan hak-haknya.(Jay)

Pos terkait