MAKASSAR,UPEKS.co.id— Dengan meningkatnya interaksi masyarakat di dunia digital, tentu kebutuhan akan ekosistem digital yang kondusif dan aman semakin dibutuhkan, terutama menyangkut data privasi.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah melewati uji publik diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang menyeluruh untuk meningkatkan pelindungan data pribadi di Indonesia.
Namun, survey Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Katadata Insight Center tahun lalu menunjukkan lebih dari 60 persen masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP, bahkan hanya 31,8 persen perusahaan yang mengetahuinya.
Memperingati momentum Hari Privasi Data Internation, Kominfo, VIDA, dan ICSF mengajak masyarakat dan pelaku industri digital untuk semakin teredukasi akan keberadaan RUU PDP ini.
Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto menjelaskan, sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), sudah menjadi peran dan tanggung jawab kami untuk turut membantu misi Pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman di Indonesia.
Lewat teknologi dan standar kelas dunia, VIDA menjamin keamanan data pribadi konsumen dalam layanan proses verifikasi identitas online yang kami tawarkan pada klien-klien kami, yang lazimnya dibutuhkan saat proses onboarding ke platform digital maupun dalam tanda tangan elektronik.
“Mengingat misi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, kami melihat urgensi penerapan aturan pelindungan data pribadi, RUU PDP, demi mengurangi resiko penyalahgunaan identitas lebih jauh dan melindungi identitas digital masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi mengatakan, RUU PDP yang kini tengah dalam tahap finalisasi antara Pemerintah dan DPR diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.
Secara bersamaan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP kami susun aturan implementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi.
“Dalam prosesnya, Kominfo berkomitmen untuk menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat data breach. Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang kami susun ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia,” pungkasnya. (Mit)

