Gaji Ke 13 ASN Dan Anggota DPRD Di Enrekang Akan Dibayarkan Awal Juli 2026

Gaji Ke 13 ASN Dan Anggota DPRD Di Enrekang Akan Dibayarkan Awal Juli 2026

ENREKANG, UPEKS.co.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang telah menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih 25 milyar untuk pembayaran gaji ke 13. Sebanyak 4.800 lebih ASN dan 30 anggota DPRD Enrekang akan menerima gaji ke 13 tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang Ahmad Nur mengatakan, pembayaran gaji ke 13 akan dibayarkan di awal bulan Juli 2026. Dalam petunjuk teknis, sesuai PP No.9 tahun 2026 pasal 15 ayat 2 menyatakan dalam hal gaji ketiga belas yang belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Pemerintah menegaskan tidak terjadi keterlambatan jika mengacu pada aturan yang berlaku sebab jelas dalam aturan ada batas toleransi pembayaran atau rentan waktu yang diberikan. Selain itu, masih ada tata kelola gaji dibeberapa OPD yang perlu diperbaiki.

Pemerintah berharap ASN di Enrekang tetap bekerja dengan baik dan percaya gaji 13 tetap akan terbayarkan.

“Sangat disayangkan kalau misalnya ada ASN yang melapor ke aparat penegak hukum hanya karena keterlambatan tersebut barangkali yang bersangkutan kurang paham regulasi karena aturannya jelas sekali dapat dibayarkan setelah bulan juni 2026”, kata Ahmad Nur. (Sry)