Jumlah Pelanggaran Sistem Satu Arah di Gowa Berkurang

Jumlah Pelanggaran Sistem Satu Arah di Gowa Berkurang

Jumlah Pelanggaran Sistem Satu Arah di Gowa Berkurang

GOWA, UPEKS.co.id– Sistem Satu Arah (SSA) yang diberlakukan Pemkab Gowa bagi pengguna jalan sejak awal  2020 lalu mulai maksimal dipatuhi oleh masyarakat. Indikatornya, pelanggaran setiap hari semakin berkurang.

Bacaan Lainnya

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Gowa, Iptu Dayu Ari mengungkapkan selama diberlakukannya tindakan  tegas tilang ditempat kepada pengendara sejak Juli 2020 lalu, kesadaran masyarakat untuk disiplin meningkat.

“Dari hasil evaluasi kami lihat ada perubahan. Pengguna jalan semakin memahami aturan yang telah diterapkan  Pemkab, semakin hari tingkat pelanggaran itu semakin berkurang,”Katanya Ipda Dayu Ari yang ditemui, Kamis  (15/10/2020) siang.

Perwira dua balok ini menerangkan, ada delapan titik atau jalan yang menjadi pengawasan anggota satuan  lalulintas (Satlantas) melakukan penindakan tegas kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar.

Di setiap jalan kata dia dijaga oleh dua orang anggota satlantas pada jam-jam tertentu seperti pagi dan sore hari.

“Setiap jalan yang diterapkan sistem satu arah itu ada dua anggota kita tempatkan. Jadi kalau ada masyarakat  yang melintas kedapatan melanggar langsung kita tilang,” jelasnya pula.

Dayu Ari mengungkapkan salah satu indikator meningkatnya kesadaran atau kepatuhan masyarakat dengan  diberlakukannya sitem satu arah dilihat dari jumlah pelanggaran yang setiap hari menurun.

“Dari data kami, dari beberapa bulan terakhir hingga saat ini, pelanggaran yang kita temui itu hanya satu sampai  dua orang saja setiap harinya. Beda pada saat awal kita tertibkan jumlah pelanggaran yang kita dapati itu sampai  puluhan,”bebernya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan sistem  satu arah ini demi kepentingan bersama.

“Tujuan sistem satu arah ini tentunya untuk terciptanya kenyamanan dan keselamatan bersama dalam berkendara.  Jadi kami harap masyarakat dapat disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada, jangan karena ada petugas yang  berjaga dil apangan baru tertib, tetapi kesadaran dapat timbul dari diri sendiri,”harap Mustari.

Sesuai peraturan Bupati no 6 tahun 2020 penerepan sistem satu arah tersebut diantaranya meliputi, Jalan Andi  Mallombassang satu arah mulai dari depan SMAN 1 Gowa sampai di Jembatan Kembar.

Kemudian Jalan Andi Tonro satu arah mulai dari Patung Massa sampai ke belakang kantor Pengadilan Negeri  lanjut sampai Jembatan Kembar.

Jalan Hoscokroaminoto satu arah mulai dari Jembatan Kembar sampai ke Bundaran Bank BPD (Jalan KH Wahid  Hasyim – Jalan Habibu Kulle).

Selanjutnya Jalan Habibu Kulle satu arah mulai Bundara Bank BPD sampai ke perempatan Jalan Sirajuddin Rani-  Jalan Andi Mallombassang.

Jalan KH Wahid Hasyim satu arah mulai pos PKJR 700 sampai ke depan SMAN 1 Gowa. Dan Perempatan Jalan  Masjid Raya/Jalan Pendidikan satu arah mulai perempatan/pos polisi sampai Pa’bangngiang.

“SSA ini setiap hari Senin hingga Jumat berlaku mulai jam enam pagi hingga jam enam sore. Jadi malam harinya  bisa dilalui dua arah. Sementara untuk Sabtu dan Minggu free SSA atau tetap dua arah,” kata Kadis Perhubungan  Kabupaten Gowa, Firdaus. (Sofyan)

Pos terkait