Luruskan Anggaran Jamuan Mamin Rp12 M, Pemprov Sulsel: Bukan untuk Satu Acara

Luruskan Anggaran Jamuan Mamin Rp12 M, Pemprov Sulsel: Bukan untuk Satu Acara
Oplus_16908288

MAKASSAR, UPEKS.co.id— Pemprov Sulsel meluruskan informasi yang beredar terkait anggaran jamuan makan dan minum (Mamin) sebesar Rp12 miliar, yang dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Pemprov menegaskan, anggaran tersebut merupakan akumulasi kebutuhan selama satu tahun anggaran, untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menjelaskan bahwa, angka yang beredar di masyarakat bukan biaya yang digunakan untuk satu acara tertentu saja.

Menurutnya, anggaran tersebut merupakan pagu tahunan yang dialokasikan, untuk mendukung berbagai agenda pemerintahan sepanjang tahun ini.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ungkap Suhartono, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, belanja jamuan makan dan minum digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah.

Termasuk pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain untuk kebutuhan internal pemerintahan, anggaran tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

Menurut Suhartono, Pemprov Sulsel kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi dari organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Suhartono menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena hanya melihat sebagian informasi tanpa memahami konteks penggunaan anggaran secara keseluruhan.

Ia menegaskan seluruh proses penganggaran dan realisasi belanja tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku, serta berada dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (eky)

Pos terkait