Pemkab-KOMPAK Virtual Meeting Diskusi Penyusunan Format Monev LABKD

Pemkab-KOMPAK Virtual Meeting Diskusi Penyusunan Format Monev LABKD

Pemkab-KOMPAK Virtual Meeting Diskusi Penyusunan Format Monev LABKD

BANTAENG,UPEKS.co.id– Pemkab Bantaeng kerjasama KOMPAK gelar Virtual Meeting Diskusi Penyusunan
Format Monitoring dan Evaluasi Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) di Bantaeng.

Bacaan Lainnya

Kegiatan diikuti 38 peserta dari Perwakilan Camat,Perwakilan Desa/Kelurahan dan Forum Koordukcapil
sekabupaten Bantaeng,berlangsung 15 -16 Oktober 2020.

Baharuddin Solongi, District KOMPAK Bantaeng mengatakan administrasi kependudukan merupakan bagian tak  terpisahkan dari strategi pemerintah Indonesia dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan diantaranya melalui perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan dasar.

Melalui administrasi kependudukan warga dapat memperoleh identitas hukum yang merupakan sumber data  utama statistik vital (hayati) di suatu negara.

Bagi masyarakat, kepemilikan dokumen identitas hukum dapat terkait dengan akses pada pelayanan dasar,  kesempatan melanjutkan pendidikan, meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan, terbukanya akses pada  sumber-sumber penghidupan dan ekonomi, dan memastikan perlindungan hukum.

Bagi pemerintah, statistik hayati yang lengkap dan akurat merupakan modal dasar perencanaan dan  penganggaran yang efektif,jelas dia.

lanjut kata dia,tercakupnya layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada klasifikasi urusan  pemerintahan konkuren menjadikan layanan ini sebagai tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah  Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan untuk membagi kewenangan, tugas, dan tanggung  jawab layanan Adminduk dengan berdasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta  kepentingan strategis nasional,terangnya.

Selanjutnya kata dia,dalam rangka peningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di  Bantaeng telah dilakukan pelayanan secara online (Daring) dan offline (Luring).

Keberadaan Koordukcapil di setiap Desa dan Kelurahan ini juga menjadi bagian yang sangat penting bagi Desa  dan kelurahah khususnya bagi tupoksi Kasi Pemerintahan Desa membantu tugas di bidang administrasi  kependudukan dan Catatan Sipil dan secara aktif dan mudah Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam
pembuatan Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, akta kematian, mutasi penduduk  dan administrasi kependudukan yang lain.

Keberadaan 67 Koordukcapil Desa/Kelurahan di Kabupaten Bantaeng sangat aktif membantu masyarakat desa  untuk memfasilitasi warga mendapatkan dokumen adminduk, namun masih mengalami beberapa keterbatasan  ruang gerak dalam menjalankan peran dan fungsinya karena masih memiliki berbagai keterbatasan.

Untuk menguatkan peran dan fungsi keberadaan Koordukcapil di Kabupaten Bantaeng maka perlu ada indikator  kinerja sebagai acuan penilaian, baik cakupan layanan maupun kendala pelayanan sebagai dasar Desa/Kelurahan  dan Pihak terkait untuk memberi dukungan kepada Koordukcapil dalam meningkatkan pelayanan
Desa/Kelurahan.

Untuk hal tersebut maka KOMPAK – PUSKAPA akan menfasilitasi pertemuan ini guna membangun bersama  panduan Montoring dan Evaluasi Peran dan Fungsi Koordukcapil dalam rangka menguatkan keberadaan  Koordukcapil di Kabupaten Bantaeng,jelasnya.

Adapun hasil yang diharapkan dari acara ini adalah adanya format Monitoring dan Evaluasi Koordukcapil yang disepakati,tersusunnya Format Monitoring dan Evaluasi bagi Desa/Kelurahan untuk Koordukcapil serta Format  monitoring sebagai basis penilaian capaian Layanan Adminduk di Desa/Kelurahan,pungkas Baharuddin Solongi.

Narasumber,Kepala Dinas Dukcapil Drs.M Ali Imran,MM,Kepala PMD PPPA Harmoni,S.Sos,M.Si,PUSKAPA  Meutia Aulia Rahmi dan Kepala Desa Rappoa Iwan Darfin,Fasilitator Rahman Ramlan.(Irwan Patra).

Pos terkait