PANGKEP,UPEKS.co.id — Pemilik lahan kereta api (KA) wilayah kabupaten Pangkep menerima uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Pangkajene, Senin(8/6/20).
Uang ganti rugi yang diterima di Pengadilan Negeri Pangkajene untuk lahan yang melalui proses konsinyasi.
Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Farid Hidayat Sapomena mengatakan, hari ini ada delapan pemilik lahan menerima uang ganti rugi.
“Delapan pemilik lahan ini menerima uang ganti rugi bervariasi. Totalnya Rp500 juta lebih,”katanya, Senin(8/6/20).
Lanjutnya, untuk saat ini lahan yang melalui konsinyasi yang sudah dibayar sudah ada 19 pemohon.
Kepala BPN Pangkep, Asmain Tombili mengatakan lahan KA di Pangkep sebanyak 2.196. Sebanyak 1717 diantaranya menjalani proses konsinyasi di pengadilan negeri Pangkep. (Sah).




