MAKASSAR, UPEKS.co.id—Persoalan sengkarut baru BPJS dengan keluarnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan Iuaran BPJS mendapat tanggapan berbagai pihak, khususnya kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3).
KOPEL sebagai anggota simpul MP3 melakukan diskusi daring dengan tema Sengkarut Baru BPJS, Senin (8/6/20). Dalam kegiatan ini menghadirkan pemantik diskusi Eka Afriana Djamhari peneliti kebijakan sosial dari PRAKARSA, Dewi Anggraeni peneliti ICW dan Herman dari KOPEL Indonesia.
Dalam diskusi tersebut terungkap, kenaikan iuran BPJS adalah untuk menutupi defisit yang pada tahun lalu mencapai Rp. 15,5 Triliun. Namun sangat disayangkan,untuk menutupi defisit tersebut harus ditutupi dengan kebijakan menaikkan iuran BPJS. Padahal kebijakan tersebut bukan satu-satunya jalan keluar.
Menurut Eka dari PRAKARSA, kebijakan ini bukan jalan keluar. Berdasarkan hasil studi PRAKARSA setidaknya 7 akar masalah yang harus diselesaikan selain masalah iuran. Masalah tersebut lebih banyak pada tata kelola managemen BPJS.
“Bukan jalan keluar dengan menaikkan iuran. Paling banyak masalah adalah di managemen pengelolaan di BPJS. Perbaiki managemen pengelolaan agar masyarakat percaya,” tegasnya.
Sementara dari ICW menilai dari sisi hukumnya. Kenaikan iuran BPJS ini telah JR ke MA dan putusan MA membatalkan kenaikan tersebut dan defisit tidak boleh ditutupi dengan menark iuran masyarakat.
“Sudah diputuskan oleh MA tentang pembatalan kenaikan iuran, maka tidak boleh lagi ada kenaikan hanya berselang beberapa waktu saja dari putusan tersebut. Apalagi salah satu putusannya adalah bahwa devisit tidak boleh ditutupi dari iuran masyarakat,” ujar Dewi dari ICW.
Sorotan tajam dari Prakarsa dan ICW adalah ketertutupan BPJS soal pengelolaan dana masyarakat ini. Sangat tidak akuntabel. ICW pernah meminta hasil audit BPJS, itupun tidak bisa diakses. Sama dengan PRAKARSA dalam studinya kemarin beberapa data diari internal BPJS tidak bisa diakses.ICW menemukan sebanyak 49 jenis fraud dalam pengelolaan BPJS di daerah.
“Jumlah 49 jenis fraud ini adalah hasil temuan kami yang dilakukan teman-teman di daerah. Kemungkinan besar lebih dari itu jika kami dapat mengakses lebih jauh data-data yang kami butuhkan. Bahkan lebih besar temuan hasil audit dari apa yang kami temukan. Namun hasil audit itupun kami tdk bisa akses,” ungkap Dewi.
Apa yang menjadi temuan hasil studi yang disampaikan oleh Prakarsa dan ICW diperkuat oleh Herman dari KOPEL. Menurut Herman Devisit Rp. 15,5 triliun harus ditutupi dengan membenahi manajemen pengelolaan BPJS.
Di samping klaim Rumah Sakit yang perlu pengawasan benar tidaknya kalim tersebut, juga termasuk diaknosa dokter yang memilih tindakan termahal padahal bisa tuntas pengobatannya tanpa perlu ditindaki seperti yang direkomendasikan.
Banyak pengeluaran yang tidak perlu, khususnya di internal BPJS. Tempo beberapa hari yang lalu mempublikasikan hasil riset. Untuk direksi saja insentif setiap tahunnya mencapai Rp. 200 miliar lebih.
“Tahun 2017 insentif direksi BPJS saja dalam setahun mencapai Rp. 285,2 Miliar. Ini kelewatan, tidak punya kepedulian. Padahal ini adalah iuran dari masyarakat yang dihimpun, namun lebih banyak digunakan untuk memperkaya internal pengelola”, ujar Herman geram.
“Jaminan kesehatan masyarakat ini awalnya untuk membantu warga dengan cara gotong royong. Tapi fakta yang dirasakan hari ini adalah penindasan. Pengelolaan yang salah urus tapi dampaknya timpakan pada masyarakat,” tambah Herman. (jir)




