Sidang Praperadilan, Polrestabes Ajukan Bukti Surat Sahnya Pemberhentian Penyidikan

Sidang Praperadilan, Polrestabes Ajukan Bukti Surat Sahnya Pemberhentian Penyidikan

Sidang Praperadilan, Polrestabes Ajukan Bukti Surat Sahnya Pemberhentian Penyidikan

MAKASSAR, UPEKS. co.id —Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Prof Marthen Napang dengan
termohon Polrestabes Makassar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (7/4/20).

Bacaan Lainnya

Sidang praperadilan nomor perkara : 7/ pid.pra / 2020/ PN. Makassar, dimana pemohon Prof Marthen Napang  melawan Kapolrestabes Makassar yang diwakili personel Bidkum Polda Sulsel dan Subbagkum Polrestabes  Makassar dengan agenda pengajuan bukti surat.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Penasehat hukum Polrestabes Makassar, Syamsul, mengajukan banyak  bukti surat dihadapan Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, DR Zulkifli, SH.MH.

Syamsul beserta tim Penasehat Hukum Polrestabes Makassar mengajukan mulai T-1.a sampai T-25.b atau  sebanyak 50 bukti surat.

Mulai bukti surat yang ada hubungannya dengan dugaan penipuan, pemalsuan surat Mahkamah Agung dan  penggelapan yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dan Polsek Mandonga Polres Kendari oleh DR John, dengan  terlapor Prof Marthen.

Kemudian sampai dengan bukti surat dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Prof Marthen dan Terlapor  DR John di Polrestabes Makassar.

“Kasus dihentikan penyidikannya, karena tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah, dimana unsur-unsur pidana  pencemaran nama baik dimuka umum sama sekali tidak terpenuhi. Besok kami akan hadirkan saksi ahli di  persidangan, ucap Syamsul. (Jay).

Pos terkait