MAKASSAR, UPEKS. co.id —Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Prof Marthen Napang dengan
termohon Polrestabes Makassar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (7/4/20).
Sidang praperadilan nomor perkara : 7/ pid.pra / 2020/ PN. Makassar, dimana pemohon Prof Marthen Napang melawan Kapolrestabes Makassar yang diwakili personel Bidkum Polda Sulsel dan Subbagkum Polrestabes Makassar dengan agenda pengajuan bukti surat.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Penasehat hukum Polrestabes Makassar, Syamsul, mengajukan banyak bukti surat dihadapan Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, DR Zulkifli, SH.MH.
Syamsul beserta tim Penasehat Hukum Polrestabes Makassar mengajukan mulai T-1.a sampai T-25.b atau sebanyak 50 bukti surat.
Mulai bukti surat yang ada hubungannya dengan dugaan penipuan, pemalsuan surat Mahkamah Agung dan penggelapan yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dan Polsek Mandonga Polres Kendari oleh DR John, dengan terlapor Prof Marthen.
Kemudian sampai dengan bukti surat dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Prof Marthen dan Terlapor DR John di Polrestabes Makassar.
“Kasus dihentikan penyidikannya, karena tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah, dimana unsur-unsur pidana pencemaran nama baik dimuka umum sama sekali tidak terpenuhi. Besok kami akan hadirkan saksi ahli di persidangan, ucap Syamsul. (Jay).




