SELAYAR.UPEKS.co.id—Kanit reskrim Polsek Benteng, Aipda Amir Daus bersama anggota reskrim Brigpol
Hasriandi penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (6/4/2020).
Tersangka lelaki SA bersama AR tersangkut dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Aipda Amir Daus mengatakan, serah terima tersangka dilaksanakan di ruang pidana umum kejari Selayar yang diterima Andi Trismanto Kasi Datun. Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka AR kembali dititip di rumah tahanan Polsek Benteng.
Khusus tersangka SA dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Selayar yang sebelumnya tersangka SA menjalani penahanan di utan Kelas II Selayar atas perkara lain dan berstatus tahanan jaksa.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Aipda Amir Daus.
Selain itu, kata Aipda Amir, barang bukti hasil curian tersangka di Desa Kahu Kecamatan Bontoharu, berupa satu unit mesin Yanmar TF 8,5 PK Warna merah dan satu unit mesin perahu jarangka dan telah diserahkan ke JPU dalam kondisi baik.
“Kemudian barang bukti berupa satu unit perahu jarangka hanya dilampirkan foto terakhir saja, namun Perahunya disimpan di Pelabuhan Rauf Rahman di belakang Wisata Kuliner Selayar,” ujarnya. (Sya).




