BANTAENG,UPEKS.co.id—Salah satu bentuk pelayanan masyarakat yang dicetuskan Kapolsek Tompobulu, Iptu
Suhardi,SH, menjalankan program Kapolri tentang WBK ( wilayah bebas korupsi) pada setiap unit kerja Pelayanan Polsek Tompobulu.
Caranya dengan jalan mengratiskan semua bentuk pelayanan masyarakat, seperti pembuatan laporan polisi, Pembuatan surat ijin keramaian,pembuatan surat keterangan hilang, Pembuatan Pengantar SKCK serta
Pengawalan jenasah pengantin.
Selain itu, juga SPK Polsek Tompobulu menjalankan pelayanan prima, SPKT Door to Door dengan maksud Warga kecamatan Tompobulu tidak perlu lagi mendatangi kantor Polsek untuk membuat laporan Polisi ataukah Laporan kehilangan.
SPKT Door to Door dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan laporan dan penanganan pertama dari kepolisian yang tidak sempat datang ke polsek terdekat.
Dalam layanan ini, pelapor tinggal menelepon Call center SPKT Polsek Tompobulu di HP 081244173367 Setelah itu petugas akan mendatangi rumah pelapor.
Dalam estimasi waktu yang sangat cepat yakni sekira 5 – 15 menit sesuai jarak tempuh yang dipakai untuk mendatangi rumah pelapor.
Layanan tersebut dibuka mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. setiap hari kerja dari hari senin hingga jumat,ujar KA SPK B Polsek Tompobulu, Bripka Suhardi Hamid.
“SPKT Door to Door ini hadir untuk melayani masyarakat, terutama para warga masyarakat Tompobulu yang kurang mampu dalam hal ongkos transportasi ataukah masyarakat yang disibukkan aktifitas keseharian mereka, bertani,” tutur Aipda Sandri Paur Humas Polres Bantaeng,Kamis,20 februari 2020.(Irwan.P)




