Sekda Lutim Buka Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

Sekda Lutim Buka Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

Sekda Lutim Buka Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

LUTIM.UPEKS.co.id—Mengacu UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012 tentang  Pelaksanan UU Nomor 25 Tahun 2009 serta Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan, Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah  Kabupaten Lutim Sosialisasi Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan Publik lingkup Pemkab Lutim di  Kantor Bupati, Kamis (31/10/2019).

Bacaan Lainnya

Sekda Lutim, H. Bahri Suli saat pembukaan mengatakan, UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik  tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN,  BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggarakan pelayanan yang terstandarisasi dengan  memenuhi komponen standar pelayanan.

Menurutnya, standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga  dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui  masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.

Sementara Kabag Organisasi Setdakab Luwu Timur, AR. Salim mengatakan, kegiatan bertujuan memberikan  kepastian dan meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan setiap  penyelenggara pelayanan publik mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik
dengan baik dan konsisten.

Kegiatan yang berlangsung 31 Oktober 2019 – 1 November 2019 menghadirkan narasumber dari Lembaga  Administrasi Negara RI Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan, Anita, dan Nur  Khasanah Latief, yang dihadiri oleh Kepala OPD, Kepala Bagian Setdakab Luwu Timur serta Kasubag Lingkup  Pemkab Luwu Timur. (citizen report/hms)

Pos terkait