LUTIM.UPEKS.co.id—Mengacu UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanan UU Nomor 25 Tahun 2009 serta Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan, Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Lutim Sosialisasi Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan Publik lingkup Pemkab Lutim di Kantor Bupati, Kamis (31/10/2019).
Sekda Lutim, H. Bahri Suli saat pembukaan mengatakan, UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggarakan pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.
Menurutnya, standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
Sementara Kabag Organisasi Setdakab Luwu Timur, AR. Salim mengatakan, kegiatan bertujuan memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan setiap penyelenggara pelayanan publik mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik
dengan baik dan konsisten.
Kegiatan yang berlangsung 31 Oktober 2019 – 1 November 2019 menghadirkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara RI Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan, Anita, dan Nur Khasanah Latief, yang dihadiri oleh Kepala OPD, Kepala Bagian Setdakab Luwu Timur serta Kasubag Lingkup Pemkab Luwu Timur. (citizen report/hms)




