Kejari Enrekang Menyatakan Resmi Mengakhiri PKS Dengan Bank Sulselbar Cabang Enrekang 

Kejari Enrekang Menyatakan Resmi Mengakhiri PKS Dengan Bank Sulselbar Cabang Enrekang 

 

ENREKANG, UPEKS.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Fajar Anugerah Setiawan menggelar siaran pers di kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Rabu (15/7/26). Dalam kesempatan ini Kajari didampingi Kasi Intel, Kasubsi Perdata dan tata Usaha Negara, Kasubsi I dan Kasubsi II Kejaksaan Negeri Enrekang.

Bacaan Lainnya

 

Andi Fajar menegaskan komitmen Kejari Enrekang dalam penegakan hukum yang independen, profesional dan berintegritas. Dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai institusi penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, independen, obyektif, transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

 

” Sehubungan dengan perkembangan pelaksanaan tugas Kejari Enrekang dibidang perdata dan tata usaha negara maupun Pidang tinda pidana khusus bersama ini disampaikan hal-hal berikut: Pengakhiran perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Enrekang. Pada hari Selasa 14 Juli 2026 Kejari Enrekang bersama Bank BPD Sulselbar Cabang Enrekang secara resmi telah mengakhiri perjanjian kerja sama dibidang perdata dan tata usaha negara yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pelayanan hukum serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia”, kata Andi Fajar ..

 

“Pengakhiran kerja sama tersebut merupakan kesepakatan bersama para pihak yang dilaksanakan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, itikad baik, profesionalitas dan kepastian hukum. Keputusan tersebut juga merupakan bagian dari langkah preventif Kejari Enrekang dalam menjaga independensi institusi serta menghindari potensi conflict of interest mengingat Kejari Enrekang saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor perbankan”, sambungnya.

 

Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, Kejari Enrekang Menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum akan dilakukan secara obyektif tanpa dipengaruhi hubungan kerjasama maupun kepentingan lainnya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi tetap terjaga.

 

Kajari Enrekang Menegaskan Pengakhiran kerjasama tersebut sama sekali tidak bermaksud sebagai bentuk penilaian terhadap pihak tertentu, melainkan merupakan implementasi prinsip god government, integritas kelembagaan dan penerapan asas kehati-hatian dalam penegakan hukum.(Sry)