Usai Pengadilan Bebaskan Mantan PJ Gubernur Sulsel, Kejati Tegaskan Penyidikan Bibit Nanas Tetap Berlanjut

Usai Pengadilan Bebaskan Mantan PJ Gubernur Sulsel, Kejati Tegaskan Penyidikan Bibit Nanas Tetap Berlanjut

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal, Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (29/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menanggapi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.

Dalam amar putusannya, kata Soetarmi, hakim menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel dinyatakan tidak sah.

Namun demikian, Soetarmi menyatakan, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan.

“Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan,” ucap Soetarmi.

Soetarmi juga menyampaikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim.

Selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan, sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.

Diketahui, sebelumnya tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel, Tahun Anggaran 2024.

Dari enam tersangka itu, diantaranya mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Kemudian RM selaku Direktur PT ANN atau penyedia.

Selanjutnya, RE selaku Direktur PT CAP yaitu pelaksanaan kegiatan dan HS selaku tim pendamping Pj Gubernur tahun 2023-2024, RRS seorang ASN pada Pemkab Takalar pelaksana kegiatan serta UN selaku KPA/PPK.(Jay)

Pos terkait