Cegah Terjadinya Penyalagunaan Anggaran, Kejaksaan Negeri Gowa Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP

Cegah Terjadinya Penyalagunaan Anggaran, Kejaksaan Negeri Gowa Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP

GOWA, UPEKS.co.id- Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa melaksanakan sosialisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dilaksanakan di Aula SMPN 1 Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum dengan tujuan memberikan pemahaman kepada satuan pendidikan lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa,  tentang tata kelola dan bosp yang transparan,  akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini dihadiri oleh kepala seksi Intelijen, Andi Ardiaman, S.H, M.H, Kepala seksi perdata dan tata usaha Negeri Andi Noviati Andriani, S.H, M.H, Kadis Pendidikan Kabupaten Gowa,  Taufiq Murtad, Kabid Pembinaan SMP, H zaenal Timung S.Pd, M.Pd, Ketua MKKS SMP, Sutopo, S.Pd, M.Si

“Kehadiran Tim Kejaksaan mencerminkan keseriusan institusi dalam mengawal penggunaan anggaran pendidikan agar berjalan  dengan benar dan tepat sasaran,” ungkap Kepalas Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, saat membawakan materi kepada sejumlah kepala sekolah yang hadir.

Menurutnya, selaku narasumber, Kejaksaan Negeri Gowa menjelaskan ketentuan hukum terkait pengelolaan dana BOSP, termasuk mekanisme perencanaan,  pencairan,  penggunaan,  serta pertanggungjawaban anggaran.

Pihak kejaksaa  juga menyampaikan bahwa penyalahgunaan dana BOSP dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasi Intelijen,  Andi Ardiaman menegaskan bahwa kajari Gowa berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.

“Sosialisasi ini merupakan upaya preventif guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan,  serta mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas,”jelasnya pula.

Ditempat yang sama, Kasi Datun, Andi Novi Andriani menambahkan bahwa pihak kejaksaan siap memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam rangka memastikan pengelolaan dana BOSP berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia mengimbau seluruh pengelola dan di  satuan pendidikan agar menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum, tujuan memastikan pengelolaan dana BOSP berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi nya,”tegas, Andi Novi Andriani.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, H Zaenal Timung, S.Pd, M.Pd mengapresiasi Kejaksaan Negeri Gowa mengawal penggunaan anggaran dana BOSP melalui kegiatan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Gowa.

“Tentu sangat kita Apresiasi, ini sangat kami butuhkan dalam memberikan pemahaman  terkait pengelolaan dana BOSP di setiap sekolah,”ungkap nya.

(Sofyan).